Sidang Korupsi Pinjaman KUR Fiktif BRI Unit Kualu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Begini Modus 2 Terdakwa
![Sidang Korupsi Pinjaman KUR Fiktif BRI Unit Kualu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Begini Modus 2 Terdakwa](https://www.sabangmeraukenews.com/foto_berita/2025/02/2025-02-07-sidang-korupsi-pinjaman-kur-fiktif-bri-unit-kualu-di-pengadilan-tipikor-pekanbaru-begini-modus-2-terdakwa.jpg)
Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kualu, Rahmat Hidayat, menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp542 juta lebih. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kualu, Rahmat Hidayat, menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp542 juta lebih.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 6 Februari 2025.
Rahmat diadili bersama terdakwa lainnya, Renita alias Rere, warga Jalan Kandis Ujung, Kota Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana memaparkan bahwa perbuatan kedua terdakwa terjadi antara Maret 2019 hingga Desember 2019.
Dalam dakwaan disebutkan, Rahmat dan Renita melakukan pencairan dana melalui fasilitas pembiayaan KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) terhadap 22 debitur fiktif di BRI Unit Kualu.
"Terdakwa menggunakan data masyarakat yang tidak pernah mengajukan pinjaman di BRI Unit Kualu," ungkap jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis.
Rahmat dan Renita memerintahkan orang lain untuk berpura-pura menjadi pemohon pinjaman dengan memberikan imbalan uang. Dokumen pengajuan pinjaman juga direkayasa, termasuk Surat Keterangan Usaha dari kepala desa dan foto usaha fiktif.
Meski dana pinjaman telah dicairkan, uang tersebut tidak diserahkan kepada debitur, melainkan digunakan untuk membayar pihak yang terlibat serta kepentingan pribadi kedua terdakwa. Pembayaran angsuran pun tidak berasal dari debitur, melainkan diatur oleh para terdakwa hingga terjadi kredit macet.
"Akibat perbuatannya, terdakwa Rahmat Hidayat memperkaya diri sebesar Rp292,9 juta, sedangkan terdakwa Renita sebesar Rp250 juta," tegas jaksa.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian negara mencapai Rp542,9 juta.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(R-03)