Terungkap! Hasto dan Harun Masiku Kabur ke PTIK, Penyidik KPK Justru Ditangkap dan Diintimidasi
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDI-P Harun Masiku kabur ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, ketika hendak ditangkap pada 8 Januari 2020 lalu.
Hal ini diungkapkan tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Hasto yang menggugat status tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
“Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
KPK melanjutkan, ketika tim hendak meringkus Hasto dan Harun di PTIK, mereka justru diamankan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan suruhan Hasto.
"Sekira pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan," ujar tim Biro Hukum KPK.
Orang-orang itu menggeledah tim penyelidik dan penyidik KPK tanpa prosedur, melakukan intimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
Alat komunikasi sejumlah petugas KPK yang memburu Harun dan Hasto juga diambil secara paksa.
“Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar tim Biro Hukum KPK.
Gerombolan AKBP Hendy itu kemudian meminta keterangan kepada petugas KPK hingga pukul 04.55 WIB pagi. Para petugas KPK dicari-cari kesalahannya dengan tes urine narkoba, namun hasilnya nihil.
“Baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon (KPK),” tutur tim Biro Hukum KPK.
Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).(R-03)