SETARA Institute Tuding Perusahaan Tahan Uang Sawit Petani Kopsa-M, Ini Tanggapan PTP Nusantara V
SabangMerauke News, Pekanbaru - Manajemen PTP Nusantara V mengklarifikasi soal tudingan SETARA Institute terhadap perusahaan yang menahan uang hasil panen petani Kopsa-M di Kampar. Anak perusahaan holding Perkebunan Nusantara III (Persero) tersebut mengklaim telah mengedepankan langkah dan itikad terbaik dalam penyelesaian sengkarut persoalan dengan Kopsa-M.
"Pada intinya, sejak awal PTP Nusantara V selalu mengedepankan dan menunjukkan itikad baik. Termasuk dalam hal ini, PTP Nusantara V tidak pernah menahan, apalagi membekukan dana para petani," kata Executive Vice President Plasma PTPN V, Arief Subhan Siregar lewat surat elektronik yang diterima SabangMerauke News, Jumat (8/4/2022).
Arief Subhan menjelaskan kesediaan perusahaan dalam melakukan pencairan dana petani hasil penjualan tandan buah segar (TBS) dari rekening bersama atau escrow account.
"PTP Nusantara V tidak berkeberatan untuk menandatangani spesimen bilyet giro pencairan dana hasil penjualan TBS yang ada di rekening bersama Kopsa-M. Dengan catatan, sepanjang untuk kepentingan koperasi dan anggotanya," terang Arief Subhan.
Diwartakan kemarin oleh media ini, Ketua SETARA Institute, Hendardi mengungkap sejak September 2021 sampai saat ini, lebih dari seribu orang petani dan pekerja Kopsa-M tidak lagi memperoleh pendapatan bulanan dari hasil penjualan buah ke PTP Nusantara V.
BERITA TERKAIT: Sebut Direksi PTP Nusantara V Mirip VOC Belanda, SETARA Institute: Erick Thohir Biarkan Hak Petani Kopsa-M Dirampas!
Menurut Hendardi, dana penjualan TBS milik petani sendiri dengan taksiran Rp 4 miliar, ditahan tanpa alasan hukum yang sah. TBS tersebut dipasok ke pabrik kelapa sawit (PKS) Sei Pagar milik PTP Nusantara V. Kata Hendardi, sebanyak 5 kali surat dilayangkan pengurus Kopsa-M ke manajemen perusahaan plat merah itu, namun tetap diabaikan.
"Hingga memasuki Ramadan, Menteri BUMN Erick Thohir gagal mendisiplinkan PTP Nusantara V memenuhi kewajibannya pada para petani," kata Hendardi.
Arief Subhan menilai pernyataan yang disampaikan oleh Hendardi tersebut sebagai kekeliruan besar.
BERITA TERKAIT: Kasih Tahu Saya Nama Oknum PTPN 5 yang Menzolimi Petani Kopsa-M, Saya Tindak Sekarang!
Menurutnya, dana petani Kopsa-M bukan berada di bawah PTP Nusantara V, melainkan tersimpan di dalam akun bersama antara Kopsa-M dan PTPN V sebagai avalis. Pencairan baru bisa dilakukan jika ada tanda tangan kedua belah pihak yang dibubuhkan pada speciment bilyet giro.
Sementara lanjut Arief, saat ini terjadi dualisme kepengurusan Kopsa-M. Yakni pengurus koperasi di bawah kepemimpinan Anthony Hamzah dan kepengurusan yang diketuai oleh Nusirwan.
"Dengan adanya dualisme ini, tentu PTP Nusantara V membutuhkan kepastian dan kejelasan dari kedua belah pihak. Kita tidak bisa, dan tidak mungkin serta merta menyetujui permintaan salah satu pihak yang bisa berujung pada masalah hukum nantinya," lanjut Arief.
BERITA TERKAIT: Kantor Staf Presiden Turun ke Riau, Selesaikah Konflik PTP Nusantara V dengan Rakyat?
Kuasa Hukum PTP Nusantara V, Sadino meminta kepada Hendardi agar berbicara sesuai fakta dan jangan membentuk opini tidak berdasarkan data.
"Ini bulan Ramadan. Bulan penuh ampunan dan keberkahan. Untuk itu, untuk kesekian kalinya saya meminta saudara Hendardi, jangan lah lagi membentuk opini-opini menyesatkan. Ngomonglah berdasarkan fakta dan data," ujar Sadino.
Sadino juga meminta Pemerintah Kabupaten Kampar agar lebih proaktif dan tidak hanya berpangku tangan melihat persoalan yang terjadi di Kopsa-M.
"Pemerintah Kampar seharusnya bisa lebih proaktif lah. Bantu untuk mediasi, mempertemukan dan mendudukkan kedua belah pihak," jelas Sadino. (*)