Kejati Respon Demo Protes Vonis Bebas Kasus Asusila Dekan FISIP Unri: Semoga Hakim Agung Mendapat Hidayah!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Aksi damai ratusan mahasiswi yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Riau (APR) terkait vonis bebas Dekan FISIP Unri, Syafri Harto direspon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Massa diterima oleh Asisten Intelijen Kejati, Krisna Budi Raharjo, Jumat (8/4/2022) sore ini.
Dalam penjelasannya di hadapan massa aksi, Krisna Budi menyatakan kalau kewenangan menentukan putusan berada sepenuhnya di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kejaksaan kata Krisna sudah semaksimal mungkin melakukan pembuktian dugaan asusila Dekan FISIP Unri berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Kedatangan adik-adik menuntut keadilan ke Kejaksaan Tinggi Riau itu bukan wewenang kami. Karena yang memutus kasus ini adalah wewenang pengadilan negeri," kata Krisna Budi.
BERITA TERKAIT: Inilah Trio Hakim yang Vonis Bebas Dekan FISIP Unri di Kasus Dugaan Asusila Mahasiswi
Ia menerangkan kalau Kejati Riau telah mengajukan kasasi atas vonis bebas itu pada 4 April 2022 lalu melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Semoga Allah SWT memberikan hidayah kepada hakim agung dalam memutus kasus tersebut. Kami berterimakasih kepada adik-adik telah memberikan aspirasi yang luar biasanya," kata Krisna Budi.
Diwartakan sebelumnya, ratusan mahasiswi dari sejumlah kampus di Pekanbaru menggelar aksi damai solidaritas penyintas dalam kasus dugaan pelecehan di kampus FISIP Universitas Riau, Jumat (8/4/2022). Para demonstran menolak vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Dekan FISIP non-aktif, Syafri Harto pada pekan lalu.
Mengenakan dresscode hitam, pertanda rasa duka atas vonis bebas itu, mahasiswa meminta jaksa serius dalam menyusun memori kasasi ke Mahkamah Agung. Aksi ini dikawal ketat oleh sejumlah polisi dan satpol PP.
Adapun massa berasal dari kampus yakni Unriz UIN Suska Riau, UIR, PCR, UMRI, Stikes Payung Negeri, Stikes PMS, Politeknik Kesehatan Kemenkes Riau serta Stikes Awal Bros. Totalnya mencapai 325 orang.
Berikut pernyataan sikap Aliansi Perempuan Riau yang disampaikan ke Kejati Riau:
1. Menolak putusan bebas pelaku pelecehan seksual di Universitas Riau.
2. Mendesak jaksa penuntut umum untuk serius dalam menyusun memori kasasi dan berkomitmen penuh dalam mengawal kasus pelecehan seksual.
3. Mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual yang terjadi di dalam maupun di luar perguruan tinggi di Provinsi Riau.
4. Menuntut dan mendesak Mahkamah Agung (MA) agar menjalankan prosedur kasasi sesuai dengan aturan yang berlaku demi menegakkan keadilan bagi para korban kasus pelecehan seksual. (cr1/cr2)