MK Tolak Gugatan Muflihun, Agung Nugroho Serukan Masyarakat Pekanbaru Kolaborasi Bangun Negeri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Walikota terpilih Agung Nugroho, mengajak masyarakat Pekanbaru untuk kembali bersatu setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pekanbaru.
Ia menegaskan bahwa proses demokrasi telah berjalan sesuai konstitusi, sehingga saatnya bagi semua pihak untuk mengedepankan kebersamaan demi kemajuan daerah.
Agung menyampaikan bahwa perbedaan pilihan dalam pemilu adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, setelah adanya putusan MK, sudah sepatutnya semua elemen masyarakat meninggalkan perbedaan dan kembali berkolaborasi demi pembangunan Pekanbaru.
"Mari kita bersama-sama fokus pada kemajuan daerah dan tidak lagi terpecah oleh perbedaan politik," ujarnya.
Menurutnya, persatuan dan kesatuan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan di Pekanbaru. Ia mengajak semua pihak untuk kembali beraktivitas seperti biasa tanpa ada sekat-sekat politik yang dapat menghambat pembangunan.
"Kita harus menunjukkan bahwa Pekanbaru adalah kota yang dewasa dalam berdemokrasi," tambahnya.
Agung juga mengingatkan kepada seluruh pendukung pasangan calon yang bertarung dalam pilkada untuk tetap menjunjung tinggi sportivitas.
Ia mengapresiasi semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pesta demokrasi, baik penyelenggara pemilu, aparat keamanan, maupun masyarakat yang telah menggunakan hak suaranya dengan baik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pekanbaru dengan tidak menerima permohonan gugatan yang dilayangkan pasangan Muflihun - Ade Hartati Selasa (4/2/2025).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan langsung amar putusan yang menolak semua eksepsi dari pihak pemohon dalam sidang sengketa di MK.
"Mengabulkan eksepsi termohon, dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,"ujar Ketua MK membacakan putusan.
Hal ini juga sudah melalui keputusan sembilan hakim Konstitusi diputuskan pada Kamis 30 Januari 2025.
Hakim MK lainnya yang membacakan Enny Nurbaningsih menyampaikan seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Mulai dari adanya dugaan penggunaan APBD Riau untuk alat kampanye, melakukan money politik, melakukan kampanye di Minggu tenang dan lain sebagainya.
Sementara ketua Tim Advokasi Bertuah pasangan calon Muflihun - Ade Hartati, Yusuf tetap mempertanyakan keputusan MK yang menurutnya tidak adil.
"Hakim hanya mempertimbangkan sebagian bukti kami, ada apa dengan hakim dan kami menilai putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan,"ujar Yusuf.(R-04)