Kasus Korupsi Impor Gula di Dumai: Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Dituntut 8 Tahun, Direktur PT SMIP 6 Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai (BC) Provinsi Riau Ronny Rosfyandi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ronny dinilai bersalah melakukan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang merugikan negara Rp24,5 miliar.
Tidak hanya Ronny, JPU dari Kejaksaan Agung RI pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/2/2025), juga menuntut Direktur PT SMIP Rudy Hartono dengan hukuman 6 tahun penjara.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Ronny Rosfyandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan terdakwa Rudy Hartono selama 6 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU, di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis.
Selain penjara, JPU menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
Khusus untuk Ronny, JPU memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp375 juta.
"Dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara, jika tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun," jelas JPU.
Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2023 lalu.
Terdakwa Rudy selaku Direktur PT SMIP berperan mengimpor gula dari luar negeri tanpa ada dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemerindag).
Rudi memanipulasi data impor dengan menginput data tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Terdakwa mengubah data gula kristal mentah seolah-olah menjadi gula putih mentah.
Selanjutnya, gula impor yang memiliki nilai harga berbeda jauh itu dijual pada pasar dalam negeri. Sebanyak 33.409 karung yang berisi gula impor dengan berat 2.254 ton telah disita dari gudang PT SMIP di Kota Dumai.
Sementara Ronny selaku Kakanwil Bea Cukai Riau berperan dengan mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, kawasan berikat PT SMIP yang dijadikan lokasi bongkar-muat gula impor itu pernah dibekukan. Oleh Ronny, kawasan berikat PT SMIP itu kembali diaktifkan dan memberikan izin meski tidak memenuhi persyaratan.
Untuk mengaktifkan kawasan berikat itu, Ronny menerima uang sebesar Rp375 juta dari PT SMIP.
Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI ditemukan total kerugian negara sebesar Rp24.587.229.549.53.(R-04)