Dari Riau Kandas Semua, Cuma 13 dari 112 Gugatan Pilkada di MK yang Lanjut ke Pembuktian, Ini Daftarnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 47 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berguguran dalam sesi kedua pembacaan putusan/ketetapan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, dari 54 perkara yang disidangkan dalam sesi kedua hari ini, hanya tujuh perkara yang lanjut ke tahap pembuktian.
"Sesi sore ini sudah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang ditetapkan, selanjutnya masih ada tujuh perkara yang belum diputus dan ditetapkan, karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan," ujar Arief Hidayat dalam ruang sidang MK, Selasa.
Tujuh perkara yang masih bertahan ke tahap pembuktian yakni:
- Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Bangka belitung
- Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat
- Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman
- Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
- Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo
- Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
- Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara.
Sisanya tak berlanjut dengan beragam putusan dan ketetapan, mulai dari pengabulan pencabutan sengketa, gugatan tidak dapat diterima, hingga gugatan gugur.
Arief mengatakan, persidangan selanjutnya akan diadakan pada 7-17 Februari dengan agenda pembuktian.
Dalam sesi tersebut para pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi/ahli dengan ketentuan untuk sengketa pemilihan gubernur maksimal enam saksi/ahli.
Sedangkan sengketa pemilihan bupati/walikota, MK hanya mengizinkan empat saksi/ahli.
"Komposisi saksi ahli terserah masing-masing pihak," kata Arief Hidayat.
Arief mengingatkan agar ahli yang diundang harus mendapatkan izin dari instansi tempatnya mengabdi.
"Kemudian, terakhir tambahan alat bukti atau inzage dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Untuk diketahui, sesi pertama pengucapan putusan dismissal hari ini mengeliminasi 52 perkara dari 58 perkara yang dibacakan.
Terdapat enam yang lolos dari putusan dismissal sesi pertama yakni:
- Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
- Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
- Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
- Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
- Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
- Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur. (R-04)