Agung Nugroho Sah Jadi Wali Kota Pekanbaru, MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade Hartati
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota nomor urut 1 Muflihun-Ade Hartati Rahmat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru. Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan, Mahkamah telah mencermati bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) oleh Pihak Terkait.
Namun, keberadaan bukti tersebut belum dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terjadi penyalahgunaan APBD atau kewenangan dalam rangka pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Pekanbaru.
Bukti yang berkaitan dengan dalil penggunaan fasilitas pemerintah daerah untuk kampanye Pihak Terkait juga belum dapat meyakinkan Mahkamah. Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan.
Pemohon (Muflihun-Ade Hartati) sendiri mendapatkan 72.475 suara dalam Pilwalkot Kota Pekanbaru, sedangkan Pihak Terkait meraih 164.041 suara.
"Perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon adalah 25,97 persen. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," ujar Enny.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan lendahuluan pada Rabu (8/1/2025) silam, Pemohon mendalilkan dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Riau. Terkait penyalahgunaan APBD, disebut adanya penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024.
Penggunaan anggaran tersebut merupakan pokok pikiran dari calon wali kota Pekanbaru Agung Nugroho yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau.
Pemohon juga menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti pasangan calon nomor urut 5 menggunakan fasilitas pemerintah daerah, yaitu Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru untuk melakukan kampanye. Selain melakukan kampanye, pasangan calon nomor urut 5 juga memberikan souvenir kepada masyarakat yang hadir. (R-03)