Kepala BKD Provinsi Riau Mamun Murod Mengundurkan Diri!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Riau, Mamun Murod mengundurkan diri dari jabatannya.
Informasi pengunduran diri Mamun Murod telah terkonfirmasi pada Senin (3/2/2025) sore tadi. Saat ini proses pengunduran diri Kepala BKD Riau, Mamun Murod telah sampai ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sebelumnya pada 30 Januari 2025 lalu, surat pengunduran diri Mamun Murod telah diserahkan kepada Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Sesuai prosedur, pengunduran diri pejabat diajukan kepada PPK dan diteruskan ke BKN. Saat ini prosesnya sedang bergulir di BKN," kata sumber di internal Pemprov Riau.
Sementara itu, Kepala BKD Riau Mamun Murod telah membenarkan pengunduran dirinya. Ia menegaskan, pengunduran diri dilakukan atas keinginan sendiri dan pertimbangan yang sudah matang.
"Benar, saya telah mengajukan pengunduran diri. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri atas berbagai pertimbangan tertentu yang bersifat pribadi," kata Mamun Murod, Senin sore.
Ditanya tentang alasan pengunduran dirinya, Mamun Murod merasa dirinya sudah melakukan tugas dan pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pencapaian yang optimal hingga pada tingkatan pejabat eselon dua (pejabat tinggi pratama).
Selain itu, ia juga ingin fokus pada dunia lain, termasuk beralih pada dunia usaha atau bisnis.
"Saya ingin mencoba pada dunia usaha. Sekaligus juga ingin memberikan waktu yang lebih luas untuk keluarga," kata Mamun Murod.
Ditanya apakah pengunduran dirinya terkait dengan desakan dan isu politik atau suksesi Pilkada, Mamun Murod yang merupakan Ketua Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor Provinsi Riau (IPB) Provinsi Riau ini menepisnya. Menurutnya, sebagai seorang ASN dirinya selalu menempatkan diri secara profesional dan menjunjung asas kepatutan.
"Sebagai ASN, kita semua harus loyal kepada pimpinan, siapa pun yang menjadi kepala daerah. Karena dalam ketentuannya, ASN tidak bisa berpolitik praktis," kata Mamun Murod.
Mamun Murod merupakan salah satu pejabat potensial yang dimiliki Pemprov Riau. Ia menempati posisi Kepala BKD Riau sejak akhir November 2023 silam. Lebih kurang ia menjabat sebagai Kepala BKD Riau selama 14 bulan lamanya.
Sebelumnya, Mamun Murod merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau. Jabatan ini sesuai dengan latar belakang pendidikan (chemistry) yang ia miliki.
Ia merupakan alumnus Fakultas Kehutanan IPB dan meraih gelar doktor (S3) bidang lingkungan hidup. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi Kepala DLHK Kabupaten Kepulauan Meranti. Itu sebabnya, publik sempat bertanya-tanya ketika ia dimutasi pada November 2023 lalu dari Kadis LHK Riau menjadi Kepala BKD Riau.
Dengan pengunduran dirinya tersebut, Mamun Murod juga ingin memberikan kesempatan kepada pejabat karir di Pemprov Riau untuk terus berkarya.
"Banyak rekan-rekan yang punya potensi untuk terus berkarir dan melanjutkan pengabdiannya," kata Namun Murod.
Meski hanya menjabat Kepala BKD Riau sekitar 14 bulan lamanya, namun sejumlah capaian positif berhasil ditorehkan oleh Mamun Murod. Yakni keberhasilan BKD Riau meraih penghargaan Manajemen ASN (Sistem Merit) dari BKN.
Selain itu, Murod juga berperan penting atas lahirnya Peraturan Gubernur Riau Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang proses mutasi atau perpindahan PNS ke Pemprov Riau. Lewat Pergub tersebut, perpindahan PNS dilakukan melewati seleksi dan proses yang ketat. PNS yang bergabung dengan Pemprov Riau diwajibkan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, beleid tersebut mengharuskan Gubernur Riau selaku PPK mengumumkan lowongan pengadaan melalui mutasi yang diumumkan secara terbuka berdasarkan formasi yang tersedia. Proses seleksi mutasi PNS ke Pemprov Riau akan dilakukan secara selektif dan transparan.
Pergub Nomor 3 Tahun 2025 tersebut mengisi kekosongan regulasi perpindahan ASN ke Pemprov Riau yang selama ini kerap dikesankan hanya berdasarkan unsur subjektivitas, tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemanfaatannya. (R-03)