Sudah 114 Rakit Penambang Emas Ilegal Dimusnahkan Polres Kuansing dalam Sebulan, Tak Ada Efek Jera?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) telah memusnahkan 114 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam waktu satu bulan ini.
Seperti diketahui, aktivitas ilegal tersebut berakibat pada kerusakan lingkungan hingga menyebabkan banjir karena membuat sejumlah sungai mendangkal.
Berdasarkan data terbaru dari 1 Januari 2024 hingga saat ini, Senin (3/2/2025), 114 rakit PETI itu merupakan hasil dari 21 kasus yang berjasil diungkap.
Dari laporan yang diterima, upaya penindakan dilakukan secara intensif di beberapa Polsek.
Beberapa wilayah dengan angka penindakan tertinggi antara lain Polsek Singingi Hilir dengan 4 kasus dan 22 rakit yang diamankan, Polsek Singingi dengan 3 kasus dan 13 rakit yang diamankan, Polsek Kuantan Tengah dengan 4 kasus dan 16 rakit yang diamankan.
Polres Kuansing sendiri menangani 4 kasus dengan total 39 rakit yang diamankan.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga telah melaksanakan 143 kali kegiatan sosialisasi dan maklumat kepada masyarakat, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait bahaya serta dampak lingkungan dari PETI.
Dari 21 kasus tersebut, sementara ini hanya tiga orang yang menjadi tersangka.
Dua tersangka dari pengungkapan kasus di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (16/1/2025) lalu.
Sementara satu tersangka lainnya dari pengungkapan kasus di Desa Tanjung Pauh, Singingi Hilir pada Kamis (23/1/2025) lalu.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas PETI dengan tidak terlibat ataupun mendukung kegiatan tersebut," ujar AKBP Angga.
Angga menjelaskan bahwa kepolisian tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga langkah-langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan ilegal tersebut.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuansing.
"Kami ingin masyarakat sadar bahwa PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan sosial," katanya.
Namun aktifitas PETI masih saja terjadi hingga saat ini. Misalnya di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan.
Selain itu, aktifitas PETI juga terdapat di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar.(R-04)