Perihnya Nasib Dosen ASN 5 Tahun Tukin Tak Dibayar Negara, Begini Kronologi Masalahnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Seluruh Indonesia (ADAKSI) berencana menggelar aksi damai di Istana Merdeka pada hari ini, Senin (3/1).
Aksi damai ini mengusung tuntutan utama menuntut pemerintah segera membayarkan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di lingkungan kerja Kemendiktisaintek tahun 2020-2024 yang belu dibayar, serta pembayaran tukin 2025 kepada semua dosen ASN tanpa kecuali.
Tuntutan tersebut berlaku untuk dosen ASN yang mengajar di PTN Satker, BLU, PTNBH, maupun di LLDIKTI sebagaimana hak yang telah diamanatkan dalam Pasal 80 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Kami tetap akan turun ke jalan pada 3 Februari 2025 dengan dua tuntutan utama: Segera bayar tukin dosen ASN di Kemendiktisaintek dan berlakukan tukin untuk semua dosen ASN di Indonesia-Tukin For All!" ujar Ketua Koordinator Nasional (Kornas) ADAKSI Pusat Anggun Gunawan melalui siaran persnya, Jumat (31/1).
Rencana aksi dosen ASN hari ini tersebut merupakan aksi lanjutan ADAKSI yang sebelumnya telah mengirimkan karangan bunga ke Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025 lalu.
ADAKSI pada aksi perdana kala itu menuntut tiga hal. Pertama, mendesak pemerintah Prabowo Subianto untuk menerbitkan peraturan presiden terkait tukin dosen ASN.
Kedua, ADAKSI mendesak pemerintah untuk memastikan pemberian tukin dosen ASN telah dianggarkan dalam APBN 2025. Tuntutan terakhir, memberikan jadwal pasti untuk pelaksanaan pemberian tukin bagi dosen ASN.
Tukin tak dibayar sejak 2020
Gunawan mengungkapkan Tukin dosen ASN tak kunjung diberikan oleh pemerintah sejak tahun 2020.
Ia mengatakan tukin dosen ASN di Kemendiktisaintek yang tak diberikan sejak 2020 merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab, ASN selain dosen di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mengalami hal serupa.
"Sejak menerima SK sebagai ASN, pegawai lain di kementerian ini langsung mendapatkan Tukin. Namun, hingga lebih dari lima tahun, dosen ASN masih terus dianaktirikan," ujar Gunawan beberapa waktu lalu.
Kemendiktisaintek telah mengakui bahwa dosen ASN belum mendapatkan tukin sejak 2020 lalu.
Tukin 2020-2024 tak bisa dibayar
Kemendiktisaintek mengeluarkan surat yang isinya menjelaskan polemik tukin dosen ASN bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Surat ditandatangani oleh Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang pada 28 Januari 2025.
Surat tersebut menyatakan tukin dosen ASN pada tahun 2020-2024 tak dapat dibayarkan. Sebab, tak ada pengajuan alokasi anggaran untuk pos kebutuhan tersebut sesuai proses birokrasi yang seharusnya.
"Dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 pemberian tukin dosen ASN tidak dapat diberikan, karena tidak dilakukan pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya, yaitu menerbitkan Perpres tentang Tukin ASN Kementerian dan Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan dari Perpres tentang Tukin ASN," bunyi salah satu poin di surat tersebut.
Kemendiktisaintek beralasan Tukin tahun 2020-2024 tak dapat diberikan dengan sejumlah hal.
Pertama, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi saat itu tidak mengajukan alokasi kebutuhan anggaran tukin dosen ASN. Hal ini karena tidak menindaklanjuti Surat Menpan RB No B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang persetujuan Kelas Jabatan Dosen ASN dengan mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin Dosen ASN dan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan serta menempuh proses birokrasi yang seharusnya.
Kedua, pada 11 Oktober 2024, atau sembilan hari sebelum masa jabatan berakhir, Mendikbudristek Nadiem Makarim kala itu menerbitkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang berdasarkan persetujuan Menpan RB tahun 2022. Penerbitan tersebut tanpa disetujui dulu terkait anggaran dengan Kemenkeu.
Berikutnya, adanya perubahan nomenklatur kementerian yang semula bernama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengakibatkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran tukin dosen ASN.
Imbas keterlambatan pengajuan tersebut, Kemdiktisaintek kini telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan.
Dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemdiktisaintek tanggal 23 Januari 2025, Banggar DPR mengungkapkan Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran Rp2,5 triliun untuk pemberian Tukin pegawai ASN di lingkungan Kemdiktisaintek.
Kemudian rancangan Perpres terkait tukin ASN telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan Kemenpan RB ke presiden untuk ditandatangani. Di saat yang sama, Kemdiktisaintek menyusun Rancangan Peraturan Mendiktisaintek mengenai ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin dosen ASN.
"Tukin dosen ASN (berdasarkan Perpres yang akan segera ditetapkan) diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025 dan tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah telah lewat," bunyi poin C surat tersebut.
Ketika dihubungi media, Togar membenarkan isi surat tersebut. Dia pun menjelaskan surat tersebut dibuat sesuai penjelasan dari kementerian nomenklatur yang lama.
"Kalau [kementerian] yang baru bertanggung jawab sejak Oktober 2024. Kita tidak bisa berbuat apa-apa terhadap ketidaksempatan kementerian lalu dan anggaran yang sudah tutup buku. Ini kenyataan yang kita terima bersama," kata Togar, Kamis (30/1).
Tiga skema pembayaran tukin, hanya disetujui Rp2,5 T
Togar turut mengungkap ada tiga skema yang menjadi opsi pembayaran tukin dosen ASN usai rapat Kemendiktisaintek dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1).
Skema pertama pembayaran tukin dosen ASN membutuhkan anggaran sebesar Rp2,8 T.
Togar menjelaskan skema pertama disebut sebagai opsi cukup dengan pembayaran tukin kepada dosen ASN yang berada di PTN satuan kerja Kemendiktisaintek dan PTN Badan Layanan Umum.
"Opsi cukup itu adalah tukin atau dana tukin yang disediakan bagi dosen-dosen di PTN satker dan di PTN BLU yang belum ada remun (remunerasi)," jelas Togar.
Togar menjelaskan skema kedua tak berbeda jauh dengan opsi pertama. Namun, tukin turut diberikan kepada dosen ASN di PTN Satker dan BLU yang belum mendapatkan hak mereka sepenuhnya.
"Nah yang [skema] ketiga, semua (dosen ASN) dapat. Semua kita, dosen-dosen PNS kita, 81 ribu orang itu dapat tukin," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menyebut Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk pembayaran tukin dosen ASN Kemendiktisaintek pada tahun 2025.
ADAKSI kemudian mengkritik keras alokasi anggaran untuk membayar tukin dosen ASN hanya bisa cair sebesar Rp2,5 triliun.
Gunawan mengatakan anggaran tersebut masih jauh dari cukup untuk membayarkan seluruh tukin dosen ASN yang mandek sejak 2020.
"Angka 2,5 T ini masih jauh dari nominal yang dibutuhkan untuk memberikan tukin kepada seluruh Dosen ASN Kemendiktisaintek yang berjumlah 80-an ribu orang," kata Gunawan kepada media, Jumat (24/1).(R-04)