Kelas Tambahan Dilarang Keras! Penerimaan Murid 2025 Harus Sesuai Daya Tampung Sekolah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Salah satu ketentuan yang hadir dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 mengatur tentang daya tampung sekolah. Dijelaskan bila sekolah dilarang menerima murid melebihi daya tampung yang telah didaftarkan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal ini ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) usai melihat kebijakan yang ada saat di tahun sebelumnya. Dalam dokumen Urgensi Perubahan SPMB yang dibagikan Kemendikdasmen, kebijakan tahun sebelumnya menemukan ketidaksesuaian daya tampung dengan kuoat yang tercantum dalam sistem Dapodik.
Hingga sebelum pengumuman pendaftaran SPMB 2025, sekolah akan memberikan data daya tampung sekolah ke Dapodik.
Saat pengumuman pendaftaran SPMB 2025 dilakukan, pemerintah daerah (pemda) akan mengunci data tersebut. Sehingga daya tampung tak bisa lagi ditambahkan.
Kemendikdasmen Akan Transparan tentang Daya Tampung Sekolah
Terkait daya tampung, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan data daya tampung sekolah akan dibuka ke publik. Ini menjadi bagian dari langkah transparansi publik.
Dengan mengetahui daya tampung, masyarakat bisa menilai berapa besar murid bisa diterima pada sekolah tujuan. Tidak hanya negeri, tetapi juga sekolah swasta.
"Dengan cara seperti itu maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya berapa persen yang bisa diterima di sekolah itu dan kemudian ke sekolah yang lain termasuk swasta," kata Mu'ti dilansir dari arsip detikEdu.
Tak hanya data dan daya tampung sekolah, Mu'ti menyatakan Kemendikdasmen akan memberikan informasi secara luas tentang peringkat akreditasi sekolah tujuan. Hal ini menurutnya menjadi terobosan baru di SPMB 2025.
"Kami (akan) informasikan ke masyarakat peringkat akreditasinya. Ini yang mungkin agak berbeda dan ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas bagi masyarakat," jelas Guru Besar UIN Jakarta itu.
Skema Pemenuhan Daya Tampung Sekolah
Kemendikdasmen telah menyiapkan berbagai skema agar daya tampung sekolah bisa terpenuhi. Skema ini telah terbagi secara rinci dari peran pemerintah pusat, pemda, hingga stakeholder pendidikan.
Kembali mengutip dokumen Urgensi Perubahan SPMB yang dibagikan Kemendikdasmen, berikut berbagai upaya yang akan dilakukan:
1. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikdasmen akan memfasilitasi pemda dengan berbagai bantuan. Terutama tentang bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) atau Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).
Kemendikdasmen juga akan mengeluarkan kebijakan dispensasi jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) yang diajukan oleh pemda. Dengan catatan, besaran rombel ini disampaikan sebelum tahap pengumuman SPMB.
2. Pemerintah Daerah
Ada tiga upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah dalam skema pemenuhan daya tampung sekolah, seperti:
Pertama, memberikan bantuan pendidikan berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan bagi murid yang diterima di sekolah swasta/madrasah. Dalam hal ini, pemda harus memprioritaskan siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Upaya pertama tersebut juga tengah dimatangkan oleh Kemendikdasmen bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada Jumat (31/1/2025) lalu, Kemendikdasmen telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Mendagri menjelaskan kebijakan tentang dialihkannya siswa yang tidak berhasil masuk sekolah negeri ke swasta secara gratis akan dikaji lebih dalam. Karena pemerintah pusat harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.
Ke depan, Kemendagri akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Kemendikdasmen dan seluruh stakeholder di wilayah. Termasuk Kepala Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, hingga para inspektorat.
Upaya kedua berkaitan dengan pembangunan RKB pada sekolah yang jumlah rombel-nya belum maksimal, membuka sekolah satu atap, atau sekolah terbuka.
Pemda juga bisa mengeluarkan kebijakan untuk membangun sekolah baru di lokasi yang belum terdapat layanan pendidikan. Khususnya di 1.707 kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK negeri maupun swasta.
Tetapi tentu upaya ini memiliki tantangan. Dalam pembangunan RKB ataupun USB, tantangan yang hadir adalah penyediaan lahan dan jangka waktu yang panjang untuk membangun sekolah baru.
3. Stakeholder Pendidikan
Kemendikdasmen juga akan menggandeng para stakeholder pendidikan baik formal atau nonformal dalam pemenuhan daya tampung. Salah satu upayanya adalah melakukan optimalisasi peran layanan pendidikan kesetaraan.
Sayangnya hal ini mendapat tantangan besar. Karena pendidikan kesetaraan dinilai cenderung bukan pilihan utama murid atau orang tua.
Upaya lainnya berkaitan dengan kerja sama antara pemda dan stakeholder pendidikan. Yakni dengan melibatkan sekolah swasta dan madrasah dalam SPMB bersama atau penyaluran calon siswa ke sekolah swasta atau madrasah apabila daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi.
Kendati demikian, ketiga hal di atas baru skema yang disampaikan Kemendikdasmen. Penjelasan pasti tentang daya tampung akan tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025.
Namun, saat ini Permendikdasmen itu belum bisa diakses publik.(R-04)