PLN Putus Listrik ke Kantor Camat Dayun dan Kotogasib di Siak, Nunggak Bayar 2 Bulan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Listrik di kantor camat Dayun dan Kotogasib diputus oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) lantaran menunggak hingga dua bulan. Akibatnya pelayanan di kantor camat sempat terganggu.
Pemutusan listrik di dua kantor camat itu diduga buntut dari tunda bayar karena anggaran yang diajukan belum kunjung cair dari Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.
Hal itu dibenarkan Camat Dayun Wahyudi. Ia mengatakan, aliran listrik di kantornya diputus PLN sejak Jumat lalu. Sebelumnya, PLN telah mengirim invoice tagihan bulanan listrik pasca bayar pada 20 Januari 2025. Namun karena belum tersedia anggaran, PLN memberi tenggat waktu sampai 30 Januari 2025.
"Jadi kita terhitung 2 bulan berjalan belum bayar. Tak besar hanya Rp10 juta. Kita mau bayar secara pribadi tak bisa nanti jadi temuan, karena prosedur pembayaran harus sesuai invoice tagihan," ujarnya, Sabtu (01/02/2025).
Wahyudi menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PLN untuk memaklumi keterlambatan karena menunggu anggaran masuk ke kas. Pihaknya telah mengajukan pencairan anggaran rutin di BKD.
"Ya ini sudah kami ajukan, cuma kan belum cair, ini kemungkinan awal Februari sudah dilunasi, supaya tidak terganggu pelayanan nantinya," katanya.
Pernyataan serupa juga dikemukakan Camat Kotogasib, Wendi. Ia juga mengalami penunggakkan sehingga aliran listrik di kantornya diputus pada Jumat lalu. Tidak hanya pelayanan kepada masyarakat, kerja internal di kantor camat Kotogasib juga terganggu.
"Ya ini berdampak pada pelayanan, untungnya hari Jumat jadi tidak terlalu berdampak, Sabtu dan Minggu kan libur. Ya kita juga sudah coba untuk menyurati PLN agar memaklumi hal ini, karena mereka kan juga bagian dari pemerintah, agak lucu," katanya.
Ia menyampaikan tagihan listrik pasca bayar yang dibebankan hanya berjumlah Rp2,5 juta. Jika dipaksa untuk dibayar secara pribadi ia takut akan menjadi temuan saat dilakukan audit keuangan.
"Nah itu dilemanya, kita gak bisa bayar sendiri, SOP-nya harus sesuai tagihan, ya kita sayangkan saja sikap PLN apalagi ini bukan hutang yang sampai puluhan juta, ini juga bukan kesalahan kita tidak membayar tapi kami masih menunggu pengajuan anggaran di keuangan daerah sudah cair," ungkapnya.(R-03)