BP3MI Ungkap Rokan Hilir dan 3 Daerah Lain di Riau Jadi Jalur Pemberangkatan TKI Ilegal ke Malaysia
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Empat daerah di Provinsi Riau, dinilai sebagai daerah rawan yang menjadi lokasi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, khususnya menuju Malaysia.
Hal ini sebagaimana hasil pendalaman yang dilakukan tim Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.
Ke-4 daerah rawan tersebut, merupakan jalur perlintasan laut.
"Kami sudah melakukan penelusuran di beberapa daerah di Riau yang berdekatan dengan Malaysia. Di antaranya Medang Kampai di Kota Dumai, Pulau Rupat di Bengkalis, pesisir Indragiri Hilir (Inhil) dan Bagan Siapiapi di Rohil,” ungkap Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Sabtu (1/2/2025).
Ia berujar, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan terkait keberangkatan PMI secara ilegal ini.
Salah satunya, bekerjasama dengan aparat kepolisian dan TNI, serta pemerintah daerah dan pihak keimigrasian.
“Tentu kami tidak bekerja sendiri. Kami butuh support dari berbagai pihak dan masyarakat untuk mengetahui adanya penampungan ilegal pekerja migran. Karena masalah pekerja migran ini bukan saja tanggungjawab BP3MI tapi butuh kerjasama dari semua pihak dan stakeholder terkait," sebut Fanny.
Menurut Fanny, beberapa waktu belakangan banyak PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia.
Tentunya ini disebabkan oleh keberangkatan yang dilakukan para PMI tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Pekerja migran yang berangkat ke Malaysia dengan cara-cara unprosedural dan tidak memiliki kelengkapan dokumen. Ada juga yang hanya berbekal paspor wisata, tetapi di sana ternyata bekerja,” tuturnya.
“Untuk dokumen bekerja di luar negeri bukan hanya paspor, tapi ada persiapan lainnya yang wajib dipenuhi sebagai pekerja migran," tambahnya.
Fanny mengimbau agar masyarakat yang akan berangkat untuk bekerja di luar negeri, sebaiknya dapat melewati jalur resmi.
"Jika ingin bekerja (di luar negeri) patuhilah aturan dan prosedur serta undang-undang dimana ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki pekerja migran kita yang berangkat kerja keluar negeri,” ucapnya.
“Yang paling utama adalah hindari oknum atau sindikat yang menawarkan bekerja ke luar negeri secara instan atau ilegal. Jika mengikuti aturan pemerintah maka bisa dijamin 100 persen perlindungan bisa didapatkan," tandas dia.(R-04)