SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Prabowo Pakai Pendekatan Militer untuk Tertibkan Kawasan Hutan, Begini Respon Kementerian Lingkungan Hidup

01/02/2025  ❘  11:44 WIB • Nasional
Bagikan :
Prabowo Pakai Pendekatan Militer untuk Tertibkan Kawasan Hutan, Begini Respon Kementerian Lingkungan Hidup

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau lahan food estate di Merauke, Papua Selatan. Foto : Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penerbitan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menuai pro dan kontra. Di antara yang kontra adalah pandangan yang menyatakan kalau Presiden Prabowo Subianto menggunakan pendekatan militeristik melalui perpres yang mengamanatkan pembentukan satgas dipimpin Menteri Pertahanan sebagai pengarah.

Pandangan itu datang antara lain dari Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian. Dia mengatakan pendekatan militeristik atas nama penertiban ini dianggap dapat menjadi ancaman baru bagi masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Pelibatan Kementerian Pertahanan ini dinilainya serupa dengan yang dilakukan ketika Presiden Jokowi menunjuk Menhan Prabowo sebagai koordinator ketahanan pangan. Saat itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan kebijakan kontroversial yakni Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 atau lebih dikenal dengan P24. Beleid tersebut yang membuka akses penggunaan kawasan hutan--termasuk hutan lindung--untuk food estate. 

Uli melanjutkan, peraturan presiden ini juga tak membedakan antara aktivitas dalam kawasan hutan berbasis korporasi, dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial (penetapan kawasan hutan secara sepihak), dan konflik agraria dengan perusahaan-perusahaan pemegang Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan. 

Menanggapi kritik dan pandangan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan bahwa tujuan terbitnya Perpres Penertiban Kawasan Hutan adalah untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan. Yang harus ditertibkan itu disebutkannya seluas tiga juta hektare.

Selain itu, kata dia, untuk optimalisasi penerimaan negara merujuk antara lain kepada Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. "Langkah yang dilakukan dengan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan," kata Hanif kepada media, Kamis, 30 Januari 2025. 

Dalam Satgas, Hanif menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup berada dalam tim pengarah yang diketuai Menteri Pertahanan. Adapun tim pelaksana diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. "Kementerian LH mendukung penertiban terhadap setiap orang atau badan usaha yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya menambahkan.

Sebagai bagian dari pengarah dalam satgas, Hanif menyatakan bisa memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan dan melakukan pemantauan serta evaluasi atas pelaksanaannya. Selain itu, dirinya selaku Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan dalam memberikan izin usaha untuk pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan.

"Izin ini diperlukan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup karena Izin Lingkungan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan," tuturnya.

Hanif merinci jenis-jenis izin lingkungan yang perlu diperhatikan adalah mengenai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Media sudah menghubungi Sjafrie Sjamsoeddin dan Febrie Adriansyah mengenai posisinya sebagai Ketua Pengarah dan Ketua Pelaksana dalam Satgas. Namun, pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum direspons.

Berikut ini janji Kementerian Lingkungan Hidup/BPDH dalam tim pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan,

 

Mengarahkan Mempertimbangkan dan Memperhatikan Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  2. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
  3. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
  4. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  5. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
  6. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  7. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian
  8. dari hak asasi manusia;
  9. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
  10. mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
  11. mengantisipasi isu lingkungan global.

Janji Langkah Spesifik Kementerian Lingkungan Hidup 

1. Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan

• Evaluasi Dampak Lingkungan (AMDAL): Melakukan peninjauan dan persetujuan dokumen AMDAL pada proyek atau aktivitas yang memengaruhi kawasan hutan. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi standar AMDAL

• Pemantauan Kualitas Lingkungan: Mengawasi kondisi air, tanah, dan udara di sekitar kawasan hutan. Menindak aktivitas yang mencemari lingkungan hutan, seperti limbah dari industri di sekitar kawasan hutan.

• Pengendalian Polusi dan Limbah: Memastikan industri di dalam atau di sekitar kawasan hutan mematuhi standar pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.

2. Penegakan Hukum Lingkungan

a. Sanksi Administratif dan Hukum: Menegakkan UU Lingkungan Hidup terhadap individu, perusahaan, atau pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan hutan, termasuk pengenaan denda dan pidana.

b. Pemantauan Kerusakan Hutan: Melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) terhadap kebijakan-kebijakan yang memengaruhi pengelolaan hutan.

c. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup:

Memediasi sengketa yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan di kawasan hutan atau sekitarnya. 

3.Perlindungan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati

a. Pemulihan Ekosistem yang Rusak: Memastikan rehabilitasi hutan yang rusak dilakukan dengan memperhatikan fungsi ekologisnya.

b. Pengawasan Ekosistem Sensitif: Mengawasi kawasan hutan dengan nilai ekosistem tinggi, seperti hutan mangrove, gambut, atau wilayah konservasi.

c. Konservasi Keanekaragaman Hayati: Mendukung program konservasi flora dan fauna di kawasan hutan melalui kerja sama dengan kementerian lain atau lembaga konservasi.

 4. Edukasi dan Sosialisasi Publik

a. Kampanye Kesadaran Lingkungan: Melakukan edukasi kepada masyarakat tentang dampak kerusakan hutan terhadap kualitas lingkungan hidup secara keseluruhan.

b. Fasilitasi Partisipasi Masyarakat: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan lingkungan, khususnya pada kasus pencemaran atau kerusakan di kawasan hutan. (R-03) 

Editor: Ali Imran
Tags :Prabowo SubiantoKlhTniSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Inilah Sosok dan Peran 5 Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Rugikan Negara Rp 60 Miliar

    Inilah Sosok dan Peran 5 Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Rugikan Negara Rp 60 Miliar

    Hukrim •
    01/02/2025 ❘ 11:25 WIB
  • Batal Tanggal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Belum Jelas

    Batal Tanggal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Belum Jelas

    Nasional •
    01/02/2025 ❘ 10:44 WIB
  • Polres Kampar Musnahkan 3,4 Kg Sabu dan 181 Pil Ekstasi

    Polres Kampar Musnahkan 3,4 Kg Sabu dan 181 Pil Ekstasi

    Hukrim •
    31/01/2025 ❘ 13:20 WIB
  • Aturan HGU Baru, Perusahaan Sawit Wajib Alokasikan 30 Persen Lahan Plasma

    Aturan HGU Baru, Perusahaan Sawit Wajib Alokasikan 30 Persen Lahan Plasma

    Nasional •
    31/01/2025 ❘ 11:07 WIB
  • Perkiraan Cuaca Riau Hari Ini

    Perkiraan Cuaca Riau Hari Ini

    Riau •
    31/01/2025 ❘ 10:04 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan