Kapolsek Rimba Melintang dan Tim Ungkap Kasus Pencurian Uang Rp 200 Juta, Begini Kronologinya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kapolsek Rimba Melintang Iptu Andrianto SH bersama tim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian uang Rp200 juta.
Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban, Sugito (69) di Jalan Layur, Kepenghuluan Mukti Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis 26 Desember 2024 lalu.
Kapolsek Rimba Melintang Iptu Andrianto SH yang dikonfirmasi melalui Ps Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan SH membenarkan pengungkapan itu.
Terduga pelaku berinisial RS alias Robi (34) merupakan tetangga korban, ia ditangkap setelah warga sekitar mencurigai gaya hidupnya, sedangkan RS sendiri tidak bekerja dengan pendapatan yang besar.
"Iya benar, RS kita amankan di rumahnya di Jln Patin Desa Mukti Jaya pada Kamis (30/1/2025) kemarin," ungkap Joan.
Dia menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan didapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian diduga kuat dilakukan RS yang tinggal di belakang rumah korban, Sugito.
Berbekal informasi dari masyarakat yang beredar, RS alias Robi menunjukkan perubahan gaya hidup yang sangat mewah. Diawali dengan membeli perhiasan-perhiasan mewah untuk istri dan membayar hutang kepada orang-orang yang dipinjami. Sedangkan RS tidak bekerja dengan pendapatan yang besar.
Berbekal bahan keterangan tersebut, Unit Reskrim yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang Aipda Joan Kurniawan beserta anggota atas perintah kapolsek langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang berada di rumahnya.
"Saat diinterogasi, RS tidak dapat menjelaskan dengan benar dari mana dia memperoleh barang-barang berharga. Namun ketika dilakukan interogasi secara intensif di Mapolsek, RS mengakui telah mencuri uang sebesar 200 juta di rumah korban Sugito," beber Joan.
Joan menjelaskan, pencurian itu bermula pada Kamis 28 Desember 2024, sekira pukul 13.00 WIB, korban pergi memperbaiki jalan di ladang miliknya. Lalu sekira pukul 16.00 WIB, korban pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, korban melihat pintu belakang sudah dalam terbuka. Korban pun lansung masuk ke dalam rumah dan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang ia simpan di dalam Termos Nasi sudah tidak ada. Begitu juga 2 rangkap surat tanah yang ia letakkan di dalam tas sudah tidak ada.
Korban berusaha mencari di seputaran rumah, namun dirinya malah menemukan tabung gas elpiji 3 Kg sudah berada di belakang rumah, dimana sebelumnya tabung gas berada di dalam rumah.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.209.000.000 dan melaporkan ke Polsek Rimba Melintang guna proses lebih lanjut hingga akhirnya berhasil kita ungkap Kamis kemarin," pungkasnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti yang sudah dibelikan korban dari hasil pencurian berupa buah Cincin Emas, 1 buah Gelang Emas, 1 unit mesin Steam air merk Realm warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Revo, 1 Unit Handphone Merk OPPO A3x warna Merah Nebula, 1 Unit Handphone Merk VIVO Y19s warna Silver dan yang tunai sejumlah kurang lebih Rp. 30.000.000, sisa dari hasil pencurian dan 1 buah Termos yang sudah berkarat tempat menyimpan uang korban. (R-02)