Polres Rokan Hilir Gagalkan Perdagangan Belangkas di Panipahan, Satu Orang Tersangka Diamankan
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polsek Panipahan mengamankan 10 kotak fiber berisikan satwa dilindungi, Belangkas pada Minggu (26/1/2025) sekira pukul 18.00 WIB di Jln Lingkar, Desa Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan satu orang US Trg (30) warga Bhakti Mesjid Raya, Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas. Polisi juga menyita 1 unit mobil Izuzu Traga warna putih.
"Ya, mobil Isuzu Traga warna putih juga turut diamankan," kata Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, Kamis (30/1/2025).
Pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas adanya masyarakat yang melakukan jual beli Belangkas tersebut.
Selanjutnya Bripka Rahmad melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Iptu Yopi Ferdian dan diperintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan anggota langsung menuju ke TKP, setibanya di TKP, tim melihat 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga warna putih yang bermuatan 10 kotak fiber, kemudian tim melihat 2 orang laki laki yang di ketahui bernama US Trg dan A, yang merupakan pengurus angkutan dan supir mobil.
Tim mengajak dua orang tersebut untuk melakukan pengecekan isi kotak fiber, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa isi dari 10 kotak fiber tersebut berupa hewan laut Belangkas yang merupakan hewan dilindungi.
"Kemudian barang bukti berupa 10 kotak fiber yang berisikan Belangkas serta 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga telah diamankan oleh unit reskrim polsek panipahan, serta keduanya dibawa ke Polsek Panipahan guna dimintai keterangan lebih lanjut," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.
Tersangka UA Trg dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur tentang larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi Jo Permen Lingkungan hidup dan kehutanan RI no. P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018.
Terkait satu orang ditetapkan sebagai tersangka, Dahri Lubis menjelaskan bahwa satu orang adalah supir yang tidak mengetahui barang apa yang ia bawa sehingga statusnya saat ini masih sebagai saksi.
"Izin rekan-rekan media. Didalam narasi 2 orang diamankan namun satu jadi tersangka karema yang satu orang lagi adalah sopir mobil yang tidak mengetahui isi peti, setau sopir adalah ikan sehingga (sopir) dijadikan saksi dan saat itu peti belum ada di dalam mobil tersebut," pungkasnya. (R-02)