Ketua KPU Kampar Tak Terbukti Terima Gaji Ganda sebagai Guru, Putusan DKPP Pulihkan Nama Baik
SabangMerauke News, Kampar - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni tak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Maria dinyatakan tidak terbukti menerima gaji ganda sebagai P3K maupun Ketua KPU Kabupaten Kampar yang bersumber dari keuangan negara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik DKPP di ruang sidang DKPP Jakarta, Rabu (6/4/2022) kemarin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Dr Alfitra Salam didampingi Dr Ida Budhiati dan Didik Supriyanto SIP, MIP selaku anggota majelis
“Merehabilitasi nama baik teradu, Maria Aribeni, selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Kampar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Dr Alfitra Salam dalam pembacaan putusannya.
Maria Aribeni dalam putusan DKPP dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Sebelumnya, ia dituduh berkedudukan sebagai ahli pertama Guru IPA Golongan IX pada unit kerja SMP Negeri 5 Tambang. Maria telah melakukan permohonan non-aktif sebagai P3K, disusul pengunduran diri.
Maria Aribeni sesaat setelah DKPP membacakan putusan tampak sangat terharu. Dia menilai DKPP sudah memberikan putusan yang sangat adil.
"Alhamdulillah berkah Ramadan. Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DKPP atas keputusan ini. Saya yakin ini keputusan terbaik dan terimakasih buat semua kolega dan sahabat yang telah mendoakan selama ini," ujar Maria Aribeni. (*)