Peredaran Uang Palsu Senilai Rp3,6 Juta di Mandau Berhasil Diungkap, Satu Tersangka Diamankan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Peredaran uang palsu senilai Rp3,6 juta berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau. Tidak hanya barang bukti Upal, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku bernama Reza Ananda (20).
Reza Ananda bersama barang bukti ditangkap di Jalan Lintas Duri -Dumai KM15 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Jumat (24/1/2025) pukul 22.00 WIB. Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi Upal.
Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di daerah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami tangkap saat bertransaksi, dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp3,6 juta,” ujarnya, Ahad (26/1/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 34 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 4 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memalsukan uang dengan cara memfotokopi uang asli di sebuah percetakan.
“Pelaku dikenakan Pasal 245 KUHPidana tentang penggunaan uang palsu sebagai alat pembayaran. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar,” tambah AKP Primadona.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat mencegah peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat. (R-05)