Supir Bus ALS Keroyok Pengendara Minibus Berhasil di Tangkap Polres Kuansing
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap seorang sopir bus ALS dan dua rekannya yang mengeroyok dua warga di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing
Pengeroyokan tersebut terjadi setelah bus yang dikemudikan oleh MH (39) menyenggol minibus yang ditumpangi FI (28) dan MA (31) pada Kamis, (23/1/2025), sekitar pukul 22.35 WIB kemarin.
FI dan MA pun menghentikan bus ALS tersebut untuk meminta pertanggung jawaban karena mobil mereka lecet.
Namun, upaya mereka ternyata tak disambut baik oleh sopir bus.
"Akhirnya cekcok pun terjadi, MH bersama dua rekannya, RN (52) dan P (46) pun mengeroyok FI dan MA," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, Minggu (26/1/2025).
Bahkan salah satu di antara pelaku menggunakan sebilah parang saat mengeroyok kedua korban.
Hal itu membuat tangan MA mengalami luka sayat hingga pendarahan.
Usai mengeroyok kedua korban, ketiga pelaku pun kabur menggunakan bus ALS dengan kecepatan tinggi.
Sempat terjadi kejar-kejaran, namun FI dan MA kehilangan jejak.
"Karena kehilangan jejak, kedua korban pun mengurungkan niatnya untuk meneruskan pengejaran.
Keesokan harinya keduanya melapor ke Polres Kuansing," ujar AKP Shilton.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Satreskrim, ketiga pelaku meninggalkan lokasi kejadian menggunakan bus ALS dengan tujuan Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim kemudian segera berkoordinasi dengan Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru untuk mengamankan bus ALS yang digunakan oleh para pelaku.
"Polsek Binawidya berhasil melacak keberadaan bus tersebut di wilayah hukum Polsek Binawidya. Ketiga pelaku akhirnya diamankan di lokasi tersebut tanpa perlawanan," kata AKP Shilton.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing pun segera menjemput pelaku di Mapolsek Binawidya.
Setelah tiba di Polres Kuantan Singingi, ketiga pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya.
"Barang bukti berupa satu bilah parang dengan gagang berwarna hitam juga diamankan sebagai alat bukti dalam kasus ini," ujar AKP Shilton.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman pidana berat.
AKP Shilton mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan selalu mencari jalan damai dalam menghadapi konflik di jalan.
"Jika terjadi tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib," ujar AKP Shilton.(R-03)