Ikuti Perkembangan Penyidikan Kecelakaan Pelajar dengan Tersangka Sopir TMP, Kejari Pekanbaru Siapkan 2 Jaksa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Terkait kasus kecelakaan yang menewaskan pelajar bernama Roy Martin, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat ini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.
“Kita masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Satlantas,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, Sabtu (25/1/2025).
Ia menyebut, sebelumnya pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
Atas hal tersebut, Kejari Pekanbaru pun sudah menyiapkan 2 orang jaksa yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi di ruas Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (2/1/2025) sore lalu.
Saat itu bus TMP bernomor polisi BM 7636 JU yang dikemudikan tersangka Syafrizal (47) datang dari arah utara ke selatan. Saat melewati depan SD Darma Yudha, bus menabrak korban yang sedang menyeberang jalan.
Korban meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina setelah mendapatkan perawatan. Korban mengalami luka pada kaki kiri, telinga kanan, wajah, serta sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut usai kejadian.
Polisi menyebut, kecelakaan tersebut diduga terjadi lantaran sopir bus TMP tidak berkonsentrasi, tidak berhati-hati, serta pada saat mengemudi tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ. Dengan ancaman, pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. (R-03)