Pemusnahan 1,3 Kilogram Sabu dan 50 Ekstasi di Mapolres Meranti: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Kesadaran Bersama
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Barang haram sebanyak 1,3 kilogram sabu dan 50 butir ekstasi dimusnahkan di Mapolres Kepulauan Meranti pada Jumat pagi (24/1/2025). Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika tersebut menggunakan cairan pembersih lantai dan blender, lalu dibuang ke dalam kloset.
Barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan dua tersangka, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur. Wakapolres Meranti, Kompol Maitertika, SH MH, memimpin langsung acara tersebut didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suryawan Fadlin, SE MM, serta pihak terkait lainnya.
"Perkara ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan individu tetapi juga masyarakat luas," ungkap Kompol Maitertika dalam keterangannya.
Kompol Maitertika berharap momentum pemusnahan ini menjadi ajakan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi narkoba. "Kesadaran dan keterlibatan masyarakat adalah kunci untuk memutus rantai peredaran narkoba. Mari kita bergandengan tangan demi masa depan yang bebas dari ancaman narkoba," pungkasnya.
Acara ini menjadi simbol perang melawan narkoba, menandai komitmen Polres Meranti dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Wakapolres juga mengajak masyarakat untuk bersatu melawan peredaran narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di Pelabuhan Penyeberangan Lukit-Buton, Kecamatan Merbau. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Meranti membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Pada 16 Januari 2025, tim mendapatkan informasi tambahan bahwa jalur pengiriman narkotika telah diubah melalui rute Tanjung Pal-Mengkikip menuju Selatpanjang. Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, tim bergerak dan berhasil menghentikan dua tersangka berinisial SR (21) dan R (17), warga Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Tanjung Peranap - Mengkikip, tepatnya di Desa Tanjung Peranap, setelah pengejaran singkat terhadap kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Kasat Resnarkoba, Iptu Suryawan Fadlin, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Beberapa nama yang diduga terlibat telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Meranti. Kami juga terus menggali informasi untuk menangkap pelaku lainnya," ujarnya. (R-01)