Pj Kepala Daerah Gagal Benahi Tata Kelola Pemda, KPK: Padahal Tak Ada Biaya Politik!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Penjabat (PJ) kepala daerah tidak mempengaruhi tata kelola pemerintahan di daerah. Hal itu dapat dilihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang telah diluncurkan KPK.
"Kalau di test secara statistik penjabat itu tidak berpengaruh untuk perbaikan tata kelola di daerah," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
Hal itu didapatkan dari hasil SPI secara keseluruhan yang mengukur daerah yang dipimpin oleh Pj namun surveinya tidak membaik. Padahal, kata Pahala, Pj itu tidak terbebani biaya politik yang harusnya memperbaiki SPI.
"Teorinya kalau penjabat ini kan dia tidak pakai biaya politik. Kan gitu ya. Artinya kalau dia jadi penjabat, harusnya dia tidak terbeban untuk ngumpulin duit lah gitu," kata dia.
"Jadi harusnya SPI-nya membaik. Tapi kita lihat nggak begitu, penjabat itu ternyata nggak ada pengaruhnya buat SPI. Ada beberapa daerah misalnya DKI ya, itu turun," tambahnya.
Pahala menyampaikan survei dilakukan terhadap Pj yang bekerja dalam rentan waktu satu hingga dua tahun. Namun dengan dipimpin Pj, tidak membuat hasil SPI nya membaik.
"Padahal penjabatnya kita pilih yang 2 tahun dan 1 tahun loh. Jadi bukan penjabat yang 1 bulan 2 bulan, nggak," sebutnya.
Sebelumnya, KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024. Penilaian integritas ini dilakukan terhadap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Peluncuran hasil survei ini dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mulanya memaparkan survei integritas secara nasional.
"Ada peningkatan skor SPI. Jadi, kalau sebelumnya kita ada di bawah 70 nasional, sekarang lewat 70," kata Pahala dalam paparannya.
Pahala menjelaskan, secara nasional, skor SPI berada di kategori kuning atau waspada. Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang masih bisa diperbaiki.
"Jadi kira-kira secara nasional kita baru ada di tingkat yang kuning bawah," kata dia.
KPK turut menggandeng 41 PTN untuk terlibat dalam pelaksanaan serta analisis hasil SPI. Selain itu, KPK melibatkan 641 instansi yang terdiri atas 94 kementerian/lembaga, 545 pemerintah daerah, dan 2 BUMN.
Total responden yang disurvei berjumlah 601.453. Proses survei dimulai dari kementerian/lembaga/perangkat daerah mengirimkan data populasi, kemudian dilakukan sampling responden, pengiriman link kuesioner yang dikirim melalui WhatsApp dan email, lalu pengisian kuesioner.(R-04)