Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika di Pekanbaru, 3 Tersangka Diamankan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Peredaran narkotika di wilayah Riau kembali terjadi. kali ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap tiga tersangka peredaran narkotika jenis daun ganja kering. Ganja seberat 15,61 kilogram (Kg) disita sebagai barang bukti.
"Ketiga tersangka berinisial BC, TAS dan S," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Mapolda Riau, Jumat (24/1/2025).
Putu mengatakan pengungkapan dilakukan Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ryan Fajri pada Sabtu (18/1/2025). "Ketiga tersangka diamankan di Jalan Labersa," kata Putu.
Saat penangkapan, polisi menemukan dua paket kecil daun ganja kering, satu kotak rokok berisi ganja dan plastik. Menurut tersangka BC, masih ada ganja yang disimpan di salah satu kosan di Jalan Muslimin.
Tanpa buang waktu, tim langsung menuju ke lokasi yang disebutkan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket besar ganja atau sebesar 15,6 Kg.
Para tersangka merupakan sindikat pengedar antar provinsi. Pengakuan TAS, ganja tersebut dijemputnya dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak 36 Kg. Dari jumlah itu, TAS telah menjual ke Jambi sebanyak 5 Kg.
Sisa ganja sebanyak 31 Kg disimpan TAS di rumah kontrakannya untuk diedarkan di Kota Pekanbaru. Namun barang itu hilang.
Akhirnya diketahui kalau ganja dicuri oleh BC. Dia bersama ME yang mengambil barang tersebut dari kamar di rumah kontrakan TAS. Kemudian barang haram itu dibagi dua BC dan ME .
BC mendapat bagian ganja seberat 16,5 Kg. Kemudian ganja itu disimpan di rumah kontrakannya di Jalam Muslimin.
"Antara TAS dan BC berteman, namun secara diam-diam BC dan ME mencuri barang tersebut di kontrakan TAS," ungkap Putu.
Kini, Polda Riau melakukan pengembangan ke Sumatera Utara untuk mengetahui pemilik daun ganja itu. Polisi memburu pemilik barang berinisial P dan R serta ME yang mencuri ganja.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2, dan 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (R-03)