6 Tahun Tak Pernah Dipakai, Rektor Uniks Konfirmasi Kajari Kuansing Soal Gedung Kampus: Ada Persoalan Hukum?
SabangMerauke News, Kuansing - Rektor Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) Dr Nopriadi mengonfirmasi soal status gedung kampus yang sejak 6 tahun lalu belum pernah dipergunakan. Gedung yang dibiayai dari APBD Kuansing tahun 2015 tersebut, hingga kini masih teronggok tanpa pemanfaatan untuk pendidikan.
Nopriadi mengonfirmasi soal itu dalam kunjungannya ke Kantor Kejari Kuansing, Rabu (6/4/2022). Rektor menanyakan apakah ada persoalan hukum yang akan muncul jika gedung baru Uniks itu ditempati.
"Kita tidak ingin setelah ditempati nanti akan menimbulkan persoalan hukum. Sebab nilai gedung baru Uniks ini puluhan miliar. Namun sangat disayangkan jika aset berharga ini tidak digunakan oleh kampus untuk pendidikan," kata Nopriadi.
"Gedung baru Uniks tidak termasuk dalam status hukum baik penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Tiga Pilar"
Ia menjelaskan, November tahun lalu pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dan studi banding ke Universitas Surya Kancana (USK) di Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Persoalan yang dialami Uniks hampir sama dengan USK. Sebagai perbandingan, USK mendapatkan gedung itu lewat mekanisme hak pakai.
Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, gedung baru Uniks tidak termasuk dalam status hukum baik penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Tiga Pilar yang sedang dan telah diusut oleh Kejari Kuansing. Dua proyek lain yakni Pasar Tradisional Berbasis Modern dan Hotel Kuansing.
"Kejari Kuansing tidak ada melakukan upaya hukum terkait gedung Uniks baru dan tidak menjadikannya obyek hukum. Berbeda dengan Hotel Kuansing (dalam proses penyidikan) dan Pasar Modern (sedang proses penyelidikan)," kata Nurhadi.
Ia menegaskan dukungannya terhadap kemajuan pendidikan di Kuansing, khususnya perguruan tinggi.
“Karena gedung Uniks baru tidak masuk dalam obyek hukum dan otoritasnya bukan di Kejari, silakan pihak Uniks berkonsultasi dengan pemda terkait opsi pemanfaatan gedung baru Uniks. Itu tergantung Pemda Kuansing," jelas Nurhadi.
Dalam kunjungannya ke Kejari Kuansing, Rektor Uniks didampingi oleh Wakil Rektor III Afrinald Rizhan, SH., MH yang juga sebagai Ketua Tim Hukum Uniks, Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNIKS Rika Ramadhanti, S.IP., M.Si, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Aprinelita, SH., MH, serta Dosen Prodi Ilmu Hukum M. Iqbal, SH., MH dan Ita Iryanti, SH., MH.
Sementara, Kajari Kuantan Singingi Nurhadi didampingi Kasi Datun Billie C. Sitompul, SH., MH dan Kasi Intel Rinaldy Adriansyah, SH., MH.
Jaksa Masuk Kampus
Dekan FIS UNIKS Rika Ramadhanti, S.IP., M.Si, menyebutkan, selain menyambut penugasan baru Kajari Nurhadi di Kuansing, kunjungan dilakukan untuk memperkuat kerjasama yang sudah terjalin antara Uniks dan Kejari Kuansing dalam peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.
“Kami akan memperkuat kerjasama yang sudah terjalin. Seperti jaksa mengajar atau jaksa masuk kampus, seminar bersama, penelitian dan magang mahasiswa," kata Rika Ramadhanti.
Kajari Kuansing Nurhadi pun menyatakan kesiapannya untuk mendukung kerjasama yang tentunya bermanfaat bagi kedua belah pihak.
"Kami siap mendukung kerjasama ini yang nantinya kita akan sinergikan dengan fungsi-fungsi kejaksaan”, pungkas Nurhadi. (cr4)