Seorang Polisi di Kuansing Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi PNBP Kendaraan Rugikan Negara Rp 12 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan menuntut seorang mantan anggota polisi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Rafi Budiman hukuman 10 tahun 6 bulan penjara. Rafi menjadi pesakitan kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (21/1/225), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat menyatakan Rafi bersalah atas dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp12,5 miliar.
“Menuntut terdakwa Rafi Budiman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa Taufik Hidayat.
JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Selain penjara, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman terdakwa membayar denda Rp 500 juta.
"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," kata Taufik.
Jaksa juga menuntut hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Della Tamtama mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan depan.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa selaku Bendahara Penerimaan menggelapkan uang setoran PNBP tahun 2017 sampai 2023. Uang tersebut berasal dari pengurusan BPKB kendaraan bermotor yang lima perusahaan dealer yang ada di Kuansing.
Dana PNBP yang dikorupsi di antaranya untuk pengurusan Surat Keterangan Cacat Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).
Seharusnya uang PNBP itu, disetorkan terdakwa seluruhnya ke kas negara. Namun uang itu sebagian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000. (R-03)