Cara Ringkas Cek NPWP Pakai NIK Online Lewat HP, Ini Link dan Syaratnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur untuk mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pengecekkan dapat dilakukan secara online melalui handphone (HP) di laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Layanan cek NPWP dengan NIK membantu wajib pajak yang hendak mengurus pekerjaan atau mengajukan kredit di bank.
Berikut syarat dan cara yang bisa dilakukan untuk cek NPWP dengan NIK secara online.
Syarat cek NPWP dengan NIK
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum melakukan pengecekkan NPWP menggunakan NIK.
Dilansir dari media, Selasa (16/7/2024), berikut syarat-syaratnya:
- HP
- Jaringan internet yang memadai
- NIK
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
Cara cek NPWP dengan NIK
Jika syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi, silakan lanjutkan cara cek NPWP dengan NIK dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi laman DJP Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Terkadang laman tersebut error atau tidak bisa diakses. Tunggu beberapa saat atau keesokan harinya untuk melanjutkan proses cek NPWP dengan NIK.
2. Masukkan data wajib pajak Jika laman sudah bisa dikunjungi, pilih kategori “Orang Pribadi”. Yang dimaksud dengan orang pribadi adalah wajib pajak sebagai penduduk yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Masukkan NIK dan nomor KK Setelah data wajib pajak dimasukkan, langkah berikutnya adalah memasukkan 16 digit NIK dan dan nomor KK.
Pastikan tidak ada kesalahan memasukkan nomor karena hal ini akan memengaruhi proses pencarian atau data wajib pajak tidak ditemukan.
Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sebagai bentuk verifikasi keamanan.
Tunggu beberapa saat sampai nama wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk status NPWP muncul.
Untuk diketahui, ada dua status NPWP, yakni wajib pajak aktif dan wajib pajak non-efektif.
Dilansir dari laman resmi DJP, wajib pajak aktif adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Wajib pajak aktif juga digolongkan sebagai wajib pajak yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, wajib pajak non efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan NPWP.
Status wajib pajak dapat berubah dari aktif menjadi non-efektif jika wajib pajak tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan sehingga tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak bersangkutan.
Faktor lainnya yang membuat membuat non-efektif adalah wajib pajak karyawan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau wajib pajak memerlukan NPWP untuk keperluan administrasi sedangkan belum memiliki penghasilan.(R-03)