Terungkap! Penggeledahan Kantor Dinas PUPR Riau Oleh KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fly Over
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Terungkap sudah kasus dugaan korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Senin (20/1/2025) kemarin. Ternyata, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (fly over) di Kota Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penggeledahan pada kantor Dinas PUPR Provinsi Riau terkait penyidikan perkara pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta. Jembatan layang ini populer dengan sebutan fly over Simpang SKA.
BERITA TERKAIT: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fly Over Simpang SKA Pekanbaru, Ini Daftarnya
"Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018," terang Tessa Mahardhika lewat keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Selasa (21/1/2025).
Tessa menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen, termasuk barang bukti elektronik berupa handphone. Namun, ia tidak menjelaskan handphone milik siapa yang telah disita oleh penyidik.
"Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (HP)," jelasnya.
Ia menjelaskan, konstruksi hukum kasus yang tengah disidik yakni penerapan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Senin (20/1/2025) kemarin.
Selama hampir enam jam menggeledah sejumlah ruangan di kantor tersebut, penyidik membawa keluar sedikitnya 4 koper dan tas diduga barang bukti terkait kasus yang diusut.
Namun, sejak kemarin belum diketahui terkait perkara apa penggeledahan dilakukan, hingga memicu spekulasi publik.
KPK pernah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Riau terkait kasus proyek fly over ini, tepatnya pada Mei 2024 silam. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. (R-03)