Eks Caleg PKS Jadi Kurir 73 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati, Bayar Utang Biaya Nyaleg
SABANGMERAUKE NEWS, Lampung Selatan - Mantan calon anggota legislatif dari PKS bernama Sofyan divonis hukuman mati dalam kasus 73 kg sabu. Sofyan menjadi kurir sabu untuk membayar utang Rp 200 juta.
Berdasarkan informaai dari SIPP Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (21/1/2025), Sofyan telah diadili di pengadilan yang terletak di Lampung Selatan itu sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.
Dalam pertimbangan hakim, ada penjelasan soal Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia kemudian meminta pekerjaan dari salah satu bandar narkoba untuk melunasi utangnya itu.
"Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia tidak memiliki izin dari instansi berwenang dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan ia mengerti jika perbuatan tersebut dilarang, namun ia tetap mau melakukan perbuatan tersebut karena terlilit banyak utang untuk proses pencalonan dan pemilihan sebagai anggota legislatif, di mana menurut pengakuan Terdakwa utangnya mencapai Rp 200 juta," demikian isi salah satu pertimbangan hakim seperti dikutip dari berkas putusan.
Hakim menyebutkan Sofyan mendapat upah Rp 380 juta untuk mengantarkan 70 bungkus sabu dengan berat 73,644 kg. Upah itu diberikan oleh bandar bernama Asnawi yang masih menjadi buronan secara bertahap, yakni Rp 280 juta secara cash dan Rp 100 juta lewat transfer.
Sofyan pun berangkat mengantarkan sabu ke Jakarta bersama rekannya pada Maret 2024. Namun rekannya ditangkap di pos Pelabuhan Bakauheni.
Sofyan pun sempat kabur. Dia akhirnya ditangkap di salah satu distro di Aceh Tamiang pada Mei 2024. Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di Lampung.
Setelah menjalani proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan dijatuhi hukuman mati. Hakim PN Kalianda menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan ke Sofyan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024.
Sofyan melawan dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.
"Menerima permohonan banding dari penasihat hukum Terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin (6/1/2025). (R-03)