SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Pemkab Kepulauan Meranti Lepas 112 Kafilah MTQ ke-44 Provinsi Riau, 64 Peserta Siap Berlaga di Kuansing

      Pemkab Kepulauan Meranti Lepas 112 Kafilah MTQ ke-44 Provinsi Riau, 64 Peserta Siap Berlaga di Kuansing

      24/06/2026  ❘  19:06 WIB
    • Jalur Padang-Bukittinggi Mati Total, Bukit Lembah Anai Turun Menyapu Jalan

      Jalur Padang-Bukittinggi Mati Total, Bukit Lembah Anai Turun Menyapu Jalan

      24/06/2026  ❘  19:05 WIB
    • Apes Kuadrat! Niat Selundupkan Ganja Ratusan Kilo, Dua Kurir Ini Malah Nyungsep Menabrak Truk

      Apes Kuadrat! Niat Selundupkan Ganja Ratusan Kilo, Dua Kurir Ini Malah Nyungsep Menabrak Truk

      24/06/2026  ❘  18:54 WIB
    • Sawit Masih Dipanen, Dompet Petani Malah Kering, Ada Apa dengan Harga TBS?

      Sawit Masih Dipanen, Dompet Petani Malah Kering, Ada Apa dengan Harga TBS?

      24/06/2026  ❘  18:49 WIB
  • Nasional
    • Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Berubah Lagi, KPK Ambil Keputusan karena Kondisi Kesehatan

      Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Berubah Lagi, KPK Ambil Keputusan karena Kondisi Kesehatan

      24/06/2026  ❘  21:59 WIB
    • Bareskrim Serahkan Laporan Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya ke Polda Metro

      Bareskrim Serahkan Laporan Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya ke Polda Metro

      24/06/2026  ❘  17:41 WIB
    • DPR Siapkan Safari Politik, Partai Nonparlemen Akan Diajak Bahas RUU Pemilu

      DPR Siapkan Safari Politik, Partai Nonparlemen Akan Diajak Bahas RUU Pemilu

      24/06/2026  ❘  17:40 WIB
    • Kecurangan SNBT Makin Canggih, Mikrofon Tanam di Telinga Terungkap saat Seleksi

      Kecurangan SNBT Makin Canggih, Mikrofon Tanam di Telinga Terungkap saat Seleksi

      24/06/2026  ❘  15:35 WIB
  • Ekonomi
    • Daya Saing Indonesia Anjlok ke Peringkat 48 Dunia, Pemerintah Mulai Bongkar Penyebab Utamanya

      Daya Saing Indonesia Anjlok ke Peringkat 48 Dunia, Pemerintah Mulai Bongkar Penyebab Utamanya

      24/06/2026  ❘  21:19 WIB
    • Dari Juara 27 Dunia Langsung Anjlok ke Posisi 48, Mesin Ekonomi Indonesia Mendadak Kehabisan Bensin!

      Dari Juara 27 Dunia Langsung Anjlok ke Posisi 48, Mesin Ekonomi Indonesia Mendadak Kehabisan Bensin!

      24/06/2026  ❘  18:22 WIB
    • Rupiah Nyaris Rp18.000 Bikin Dompet Bolong, Dolar Amerika Serikat Mengamuk Tujuh Hari Beruntun!

      Rupiah Nyaris Rp18.000 Bikin Dompet Bolong, Dolar Amerika Serikat Mengamuk Tujuh Hari Beruntun!

      24/06/2026  ❘  18:14 WIB
    • Bukan Sulap Bukan Sihir, IHSG Rontok Berjemaah Saat Dolar AS Ngamuk Ugal-Ugalan

      Bukan Sulap Bukan Sihir, IHSG Rontok Berjemaah Saat Dolar AS Ngamuk Ugal-Ugalan

      24/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Politik
    • Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      22/06/2026  ❘  19:36 WIB
    • Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      Ahmad Doli Sebut Pesan Jokowi Menepis Narasi Dua Matahari

      20/06/2026  ❘  12:05 WIB
    • Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      Jokowi Titip Pesan ke PSI, Prabowo-Gibran Diminta Dikawal hingga Dua Periode

      19/06/2026  ❘  08:08 WIB
    • Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      Elit PKB Sentil Kejelasan Sikap Politik PDI Perjuangan Terhadap Pemerintahan Prabowo: Jangan Abu-abu!

      19/06/2026  ❘  01:00 WIB
  • Hukrim
    • Gang Singgalang Mendadak Heboh, Pengedar Sabu Tumbang Usai Warga Buka Suara

      Gang Singgalang Mendadak Heboh, Pengedar Sabu Tumbang Usai Warga Buka Suara

      24/06/2026  ❘  18:39 WIB
    • Motor Sudah Keluar Garasi, Maling Ini Malah Tumbang Dikejar Warga Binawidya

      Motor Sudah Keluar Garasi, Maling Ini Malah Tumbang Dikejar Warga Binawidya

      24/06/2026  ❘  17:42 WIB
    • Polda Jabar Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri

      Polda Jabar Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri

      24/06/2026  ❘  17:38 WIB
    • Pencuri Motor di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Warga, Satu Pelaku Ditangkap Satu Lagi Masuk DPO

      Pencuri Motor di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Warga, Satu Pelaku Ditangkap Satu Lagi Masuk DPO

      24/06/2026  ❘  17:31 WIB
  • Umum
    • Murah, Dekat dan Bebas Visa! Ini Deretan Negara Favorit yang Bisa Jadi Tujuan Liburan WNI Tahun 2026

      Murah, Dekat dan Bebas Visa! Ini Deretan Negara Favorit yang Bisa Jadi Tujuan Liburan WNI Tahun 2026

      24/06/2026  ❘  21:17 WIB
    • Batas Aman Makan Mie Instan agar Tak Kena Sakit Ginjal, Ahli: Jangan Lebih dari Ini!

      Batas Aman Makan Mie Instan agar Tak Kena Sakit Ginjal, Ahli: Jangan Lebih dari Ini!

      24/06/2026  ❘  09:24 WIB
    • Survei Dunia 2026: Israel Jadi Negara Paling Dibenci, AS Ikut Terpuruk hingga Masuk Lima Besar!

      Survei Dunia 2026: Israel Jadi Negara Paling Dibenci, AS Ikut Terpuruk hingga Masuk Lima Besar!

      23/06/2026  ❘  20:36 WIB
    • Parenting VOC Bikin Anak Lebih Mandiri? Ini Fakta Mengejutkan yang Diungkap Para Ahli

      Parenting VOC Bikin Anak Lebih Mandiri? Ini Fakta Mengejutkan yang Diungkap Para Ahli

      23/06/2026  ❘  11:48 WIB
  • Riau
    • DLHK Pekanbaru Harapkan LPS Ada Terobosan Baru dalam Pengelolaan Sampah

      DLHK Pekanbaru Harapkan LPS Ada Terobosan Baru dalam Pengelolaan Sampah

      24/06/2026  ❘  20:43 WIB
    • Program Prabowo Dituduh Bikin Kantin Sekolah Tekor, Plt Gubernur Riau Bongkar Borok Laporan Disdik

      Program Prabowo Dituduh Bikin Kantin Sekolah Tekor, Plt Gubernur Riau Bongkar Borok Laporan Disdik

      24/06/2026  ❘  17:51 WIB
    • Pemprov Riau Apresiasi Badan Publik Berprestasi dalam Keterbukaan Informasi Publik

      Pemprov Riau Apresiasi Badan Publik Berprestasi dalam Keterbukaan Informasi Publik

      24/06/2026  ❘  17:50 WIB
    • Aksi Mahasiswa Berujung Luka, Plt Gubernur Riau Langsung Datang Membesuk

      Aksi Mahasiswa Berujung Luka, Plt Gubernur Riau Langsung Datang Membesuk

      24/06/2026  ❘  17:36 WIB
  • Sport
    • PSPS Pekanbaru Tunjuk Akhyar Ilyas jadi Pelatih Kepala

      PSPS Pekanbaru Tunjuk Akhyar Ilyas jadi Pelatih Kepala

      24/06/2026  ❘  20:21 WIB
    • Kejurnaswil Kempo Sumatera 2026 di Sawahlunto Dibuka Gubernur Sumbar, 426 Atlet dari 29 Daerah Berkompetisi

      Kejurnaswil Kempo Sumatera 2026 di Sawahlunto Dibuka Gubernur Sumbar, 426 Atlet dari 29 Daerah Berkompetisi

      24/06/2026  ❘  13:03 WIB
    • Kroasia Menang Tipis, Gol Ante Budimir Bikin Panama Tersingkir dari Piala Dunia 2026

      Kroasia Menang Tipis, Gol Ante Budimir Bikin Panama Tersingkir dari Piala Dunia 2026

      24/06/2026  ❘  11:47 WIB
    • Ronaldo Pecah Kebuntuan 10 Laga, Portugal Hancurkan Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026 

      Ronaldo Pecah Kebuntuan 10 Laga, Portugal Hancurkan Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026 

      24/06/2026  ❘  11:46 WIB
  • Opini
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
  • Internasional
    • Sayap Retak Gegerkan Airbus! Belasan Pesawat A380 Emirates dan Qantas Jalani Inspeksi Mendesak

      Sayap Retak Gegerkan Airbus! Belasan Pesawat A380 Emirates dan Qantas Jalani Inspeksi Mendesak

      24/06/2026  ❘  17:50 WIB
    • Mantan Menkeu Ditangkap! Kasus Pencucian Uang Gegerkan Nepal, Pemerintah Baru Bergerak Sapu Bersih Korupsi

      Mantan Menkeu Ditangkap! Kasus Pencucian Uang Gegerkan Nepal, Pemerintah Baru Bergerak Sapu Bersih Korupsi

      24/06/2026  ❘  17:40 WIB
    • Trump Masih Mengancam Iran Meski Kesepakatan Swiss Tercapai, Teheran Langsung Beri Peringatan Keras!

      Trump Masih Mengancam Iran Meski Kesepakatan Swiss Tercapai, Teheran Langsung Beri Peringatan Keras!

      23/06/2026  ❘  21:17 WIB
    • Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan Divonis 25 Tahun Penjara dalam Kasus Darurat Militer

      Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan Divonis 25 Tahun Penjara dalam Kasus Darurat Militer

      22/06/2026  ❘  17:16 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Update Pengusutan Dugaan Korupsi Lahan Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan di Kampar, Kejati Riau: Masih Pulbaket, Belum Penyidikan! 

21/01/2025  ❘  11:04 WIB • Hukrim
Bagikan :
Update Pengusutan Dugaan Korupsi Lahan Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan di Kampar, Kejati Riau: Masih Pulbaket, Belum Penyidikan! 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi lahan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan di Kabupaten Kampar. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi lahan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan di Kabupaten Kampar. Penyelidikan yang diawali dengan penerbitan surat keterangan tanah (SKT) dan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dalam kawasan hutan tersebut masih belum jelas ujungnya.

Adapun penyelidikan telah dilakukan sejak 29 Oktober 2024 lalu dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) yang diteken oleh Kajati Riau, Akmal Abbas. 

BERITA TERKAIT:  Kejati Usut Dugaan Korupsi Kehutanan di Tahura Sultan Syarif Hasyim, 6 Pegawai DLHK Riau Diperiksa

Nah, bagaimana perkembangan kasus ini? 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah menyatakan, penanganan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Ia menyebut bahwa masalah itu belum naik ke penyidikan. 

"Masih puldata pulbaket. Belum ke ranah penyidikan," kata Zikrullah, Senin (20/1/2025). 

Zikrullah belum menjelaskan siapa-siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejati Riau. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini juga menyasar pada sebuah perbankan di Riau. Diduga, bank tersebut ikut membiayai pembangunan kebun sawit kelompok masyarakat yang bermitra dengan perusahaan kelapa sawit. 

Terkait informasi tersebut, Zikrullah tidak memberikan respon yang lugas. 

"Info dari mana itu kalau belum jelas," kata Zikrullah. 

Diwartakan sebelumnya, Kejati Riau mengusut dugaan korupsi atas terbitnya SKT dan SKGR di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas di wilayah Kabupaten Kampar. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk dari unsur pegawai dan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, pemerintah desa dan kecamatan. 

Langkah Kejati Riau ini patut diapresiasi, meski terbilang agak telat. Musababnya, kasus jual beli dengan objek kawasan hutan bukanlah perkara baru. Praktik bisnis lahan hutan negara sudah berlangsung cukup panjang, bahkan turun temurun sejak lama. 

Jual beli hutan telah menjadi ladang ekonomi dengan cuan besar. Penerbitan surat pada areal kawasan hutan acapkali dilakukan para oknum kades. Tarifnya cukup variatif dan berlangsung di bawah meja.

Entah apa dasar dan kapasitas kepala desa maupun camat menerbitkan SKT maupun SKGR. Padahal sejak lama surat tanah itu sudah tidak diakui lagi sebagai dokumen yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat. 

Jual beli kawasan hutan, pelakunya tidak semata orang per orang, namun juga melibatkan kelompok, termasuk tameng dan topeng kelompok tani dan koperasi. Tapi, di baliknya ada kepentingan korporasi yang memperalat atau berkolaborasi dengan kelompok penguasa hutan tanpa izin. 

Dalam banyak kasus, sejumlah korporasi menggunakan tameng kelompok tani dan koperasi untuk bisa menggarap hutan. Hutan-hutan tersebut disulap menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Jika diamati, aliran produksi buah kelapa sawit itu akan berhilir pada pabrik kelapa sawit milik korporasi. Kerap, kebun sawit dalam kawasan hutan itu dilabeli sebagai kebun plasma masyarakat, sebuah alasan klise untuk membungkus pengendali yang sesungguhnya. Jika muncul persoalan, maka kelompok warga akan dimajukan sebagai pihak yang paling merasa dirugikan. 

Berdasarkan data yang pernah diungkap oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun lalu, luasan kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan di Riau lebih dari 1,8 juta hektare. Tentu saja kebun sawit tersebut tidak membayar pajak dan kewajiban lain kepada negara. 

Kasus korupsi yang menjerat Duta Palma Grup merupakan salah satu contoh kecil. Perusahaan ini hanya menggarap sekitar 37.500 hektare hutan di Indragiri Hulu, Riau disulap menjadi kebun sawit.

Areal itu hanya secuil bila dibandingkan luasan kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung telah menyatakan bos Duta Palma Surya Darmadi bersalah. Ia diwajibkan membayar kerugian negara mencapai Rp 2,2 triliun. Sejumlah aset perusahaan telah disita oleh Kejagung. 

Faktanya, masih terlalu banyak korporasi yang melakukan tindakan yang sama di Riau. Baru-baru ini, sebuah ormas PETIR juga melaporkan raksasa First Resources (eks Surya Dumai Grup) ke Kejagung atas dugaan pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan. Namun, belum jelas perkembangan dari laporan ini, meski PETIR telah menggelar serangkaian demonstrasi mendesak pengusutan laporannya. 

Sejumlah pihak telah menjadikan Undang-undang Cipta Kerja sebagai tameng berlindung untuk menghindari jerat hukum atas pengelolaan hutan tanpa izin. UU Cipta Kerja memang memberikan kesempatan bagi subjek hukum (pribadi, kelompok dan korporasi) untuk mendaftarkan diri mengikuti apa yang diklaim sebagai program keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan. 

Para penguasa hutan tanpa izin bisa mengajukan pemutihan areal hutan. Sebagian lain bisa terhindar dari jerat pidana jika membayar denda administratif. 

Namun, hingga saat ini tak jelas ujung dari program penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan tersebut. Satgas Tata Kelola Kelapa Sawit yang dipimpin oleh eks Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara hingga kini belum pernah mengumumkan secara transparan hasil kerjanya. Berapa perusahaan yang sudah diampuni dan berapa denda yang berhasil dipungut, juga masih samar-samar. Sempat diklaim, denda dari kebun sawit dalam kawasan hutan bisa mencapai Rp 50 triliun. 

Kembali lagi ke pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan surat tanah dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh Kejati Riau. Bukan bermaksud mengajari, Kejati Riau harusnya memperluas locus dan tempus delicti perkara ini. Jangan hanya membatasi pada areal kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim saja.

Penerbitan surat tanah dalam kawasan hutan juga terjadi di banyak tempat di Riau. Bahkan telah merambah sampai kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo dan areal hutan produksi maupun hutan produktif terbatas lainnya di Riau. 

Perluas Jangkauan Penyelidikan

Penyelidik Kejati Riau juga harus memperluas jangkauan dan kedalaman dari perkara ini. Tidak saja menjerat oknum penerbit SKT maupun SKGR, namun yang lebih penting adalah mengusut para individu maupun korporasi penerima manfaat dari kebun sawit dalam kawasan hutan tersebut. 

 

Kejati Riau jangan bertindak parsial dan tak perlu ragu-ragu lagi. Keberhasilan Kejagung membawa perkara Duta Palma Grup hingga menelurkan putusan berkekuatan hukum tetap adalah bukti telah disampingkannya UU Cipta Kerja.

Dengan demikian, tidak ada alibi bagi penikmat kebun sawit dalam kawasan hutan untuk berlindung pada undang-undang yang bermasalah itu. Apalagi jika subjek hukum sekadar hanya terdaftar dalam Surat Keputusan tentang Data dan Informasi (Datin) Usaha Terbangun Tanpa Izin Kehutanan yang pernah secara berjilid-jilid diterbitkan oleh eks Menteri LHK Siti Nurbaya. 

Publik akan menantikan gebrakan dari Kejati Riau. Kita tetap mengawal sampai di mana ujungnya. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Kejati RiauKorupsi Lahan Kebun SawitKawasan HutanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • KPU Rokan Hulu Tepis Dalil Gugatan Kelmi-Asparaini di Sidang MK, Bandingkan dengan Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Jakarta

    KPU Rokan Hulu Tepis Dalil Gugatan Kelmi-Asparaini di Sidang MK, Bandingkan dengan Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Jakarta

    Politik •
    21/01/2025 ❘ 09:44 WIB
  • Jeritan Hati Warga Pelalawan Usai BPJS Kesehatan Putus Kerjasama dengan RS Efarina, Ada yang Sampai Utang untuk Berobat

    Jeritan Hati Warga Pelalawan Usai BPJS Kesehatan Putus Kerjasama dengan RS Efarina, Ada yang Sampai Utang untuk Berobat

    Daerah •
    20/01/2025 ❘ 19:39 WIB
  • Kepulauan Meranti Hadapi Penurunan Penerimaan PAD dan DBH Akibat Kebijakan Baru dari Pemerintah Pusat

    Kepulauan Meranti Hadapi Penurunan Penerimaan PAD dan DBH Akibat Kebijakan Baru dari Pemerintah Pusat

    Riau •
    20/01/2025 ❘ 21:33 WIB
  • Jaringan Perdagangan Bayi di Pekanbaru Dibongkar, Modus Adopsi Ilegal

    Jaringan Perdagangan Bayi di Pekanbaru Dibongkar, Modus Adopsi Ilegal

    Hukrim •
    20/01/2025 ❘ 20:34 WIB
  • KPU Siak Bantah Ribuan Surat Suara Sudah Tercoblos Sebelum Didistribusikan, Minta MK Tolak Dalil Alfedri-Husni

    KPU Siak Bantah Ribuan Surat Suara Sudah Tercoblos Sebelum Didistribusikan, Minta MK Tolak Dalil Alfedri-Husni

    Politik •
    20/01/2025 ❘ 19:44 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
  • Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    21/06/2026  ❘  21:17 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan