KPU Rokan Hulu Tepis Dalil Gugatan Kelmi-Asparaini di Sidang MK, Bandingkan dengan Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Jakarta
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Persidangan gugatan Pilkada Rokan Hulu yang diajukan pasangan calon Kelmi Amri-Asparaini berlanjut di Mahkamah Konstitusi pada Senin (20/1/2025). KPU Rokan Hulu menepis seluruh dalil yang dituding pemohon gugatan.
Sidang beragendakan mendengarkan jawaban Termohon (KPU Rohul), penyampaian keterangan Pihak Terkait (Anton-Poti) dan Bawaslu Rohul dilakukan Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
AH. Wakil Kamal, kuasa hukum KPU Kab. Rokan Hulu dalam jawabannya menegaskan, dalil Kelmi-Asparaini yang menyebut rendahnya partisipasi pemilih pada 63 TPS di Desa Mahato tidak berdasar. Menurutnya, Temohon tidak memahami formula yang digunakan Pemohon untuk menghitung tingkat partisipasi kehadiran yang dilakukan dalam perkara tersebut.
Ia membeberkan data tentang pendistribusian Model C.Pemberitahuan-KWK di Desa Mahato dengan jumlah DPT sebanyak 20.262 pemilih. Menurutnya, dokumen Model C terdistribusi sebanyak 16.196 dan yang tidak terdistribusi sejumlah 4.066.
Adapun rincian Model C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi tersebut disebabkan karena ada pemilih dengan status meninggal dunia sebanyak 94 orang dan pindah alamat domisili sebanyak 373 orang. Selain itu pemilih yang pindah memilih sebanyak 38 orang dan yang tidak dikenal ada sebanyak 2.976 orang.
Ada lagi karena faktor berubah status sebanyak 58 orang dan yang tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga atau orang terpercaya yang dapat dititipkan sejumlah 527 orang.
Menurut AH Wakil Kamal, sejatinya pada saat Ketua KPPS atau anggota KPPS menyampaikan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK, pemilih menunjukkan KTP-el atau biodata penduduk untuk memastikan alamat pemilih dalam DPT sama dengan alamat pemilih yang tercantum dalam KTP-el.
“Bahwa data partisipasi tingkat kehadiran pada 63 TPS yang benar menurut Termohon adalah 64,25%. Bahkan partisipasi pemilih pada TPS-TPS ini apabila dibandingkan dengan partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang hanya tercatat 57,58%, padahal antara TPS dengan pemilih sangat berdekatan," kata Kamal.
Ia melanjutkan, dalam mendistribusikan Model C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih, Termohon tidak membeda-bedakan dan justru tidak mengetahui pemilih mana yang menjadi pendukung masing-masing pasangan calon.
Sementara terhadap rincian Model C.Pemberitahuan-KWK pada 28 TPS yang terdapat di kawasan perkebunan milik PT Torganda di Desa Tambusai Utara, KPU Rohul menegaskan telah mendistribusikan undangan kepada seluruh pemilih.
Dari persebaran undangan ini, partisipasi tingkat kehadiran pemilih yang benar adalah 55,87% dan bukan 48,21% sebagaimana dalil Pemohon. Adapun formula penghitungan tingkat partisipasi kehadiran pemilih tersebut berdasarkan Surat KPU RI tentang formula penghitungan tingkat partisipasi kehadiran pemilih.
"Dengan demikian, dalil C.Pemberitahuan tidak didistribusikan oleh KPPS pada 28 TPS di kawasan perkebunan PT Torganda serta dalil tingkat kehadiran pengguna hak pilih rendah adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum," urai Kamal.
Sementara itu, Heru Widodo selaku kuasa hukum Anton-Poti membantah dalil terjadinya banjir di Desa Teluk Sono, Desa Sontang, Desa Kasang Padang, dan Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam. Menurutnya, pemungitan suara misalnya di Desa Teluk Sono di TPS 01 dan 07 berjalan normal seperti biasa. Saksi Pemohon yang hadir dan tidak mengajukan keberatan dan menandatangani Model C.Hasil dan C.Hasil Salinan.
“Bahkan di Kecamatan Bonai di TPS-TPS tersebut merupakan basis dari Pemohon," kata Heru.
Keterlibatan Kepala Desa
Pihak Bawaslu Rokan Hulu melalui Ahmad Fatria Arsasi menerangkan adanya laporan dugaan keterlibatan Kepala Desa Koto Tandun dan Bono Tapung dalam pendistribusian alat peraga kampanye (APK) dari Paslon Nomor Urut 03. Laporan tersebut diterima pada 22 November 2024 oleh Bawaslu Rokan Hulu dan pada 26 November 2024 terhadap perbuatan yang dilakukan diduga melanggar ketentuan Pasal 24 huruf f dan Pasal 29 huruf c dan huruf j UU 3/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Atas dasar itu, Bawaslu Rokan Hulu kemudian merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut ke pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan yang masuk ke Bawaslu terkait netralitas perangkat desa, yang pada saat kampanye Kepala Desa tersebut membagikan APK. Penanganannya melalui rekomendasi yang pada 26 November 2024 agar diteruskan ke Pemerintah daa Pejabat Daerah untuk menangani proses mekanisme internal pada pejabat yang berwenang,” kata Fatria.
Dalil dan Petitum Gugatan Kelmi-Asparaini
Sebelumnya, dalam persidangan pendahuluan pekan lalu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu nomor urut 1 Kelmi Amri-Asparaini selaku pemohon gugatan, meminta MK agar memutuskan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di sebanyak 91 tempat pemungutan suara (TPS).
Eva Nora selaku kuasa hukum Kelmi-Asparaini dalam gugatannya menyatakan, pihaknya mengajukan keberatan pada penghitungan di sebanyak 63 TPS Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara. Alasannya, banyak pemilih yang tercantum pada daftar pemilih tetap (DPT), namun tidak menerima undangan pemilih (C-Pemberitahuan) dari KPPS.
Hal tersebut, kata Eva Nora, terlihat dari tingkat kehadiran pengguna hak pilih dalam DPT Model D.Hasil Kecamatan. Dimana terdapat jumlah pengguna dalam DPT adalah 20.262, sementara pemilih yang tidak menerima undangan adalah 2.976 pemilih yang tidak dikenal dan 527 pemilih yang tidak di tempat berdasarkan BAP Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Keseluruhan yang tidak menerima undangan dari DPT di Desa Mahato mencapai 3.503 pemilih.
Eva Nora juga mendalilkan persoalan pada 28 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara yang berada di Kawasan Perkebunan milik PT Torganda. Di daerah ini, jumlah pemilih dalam DPT yang tidak menerima C-Pemberitahuan dari KPPS mencapai 1.528 pemilih dengan jumlah 1.178 pemilih dan 350 pemilih yang tidak di tempat berdasarkan BAP Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara.
Atas dalil-dalil yang disampaikan tersebut, paslon Kelmi-Asparaini memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1293 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 yang diumumkan pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu.
Selain itu, MK juga diminta memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemungutan suara ulang di sebanyak 63 TPS di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara dan 28 TPS di Kawasan Perkebunan PT Torganda.
"Tanpa keikutsertaan paslon nomor urut 3 dalam waktu paling lama empat bulan setelah putusan ditetapkan,” tegas Eva Nora saat membacakan petitum gugatan.
Sebelumnya, KPU Rohul telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon di Pilkada Rohul 224. Yakni yaitu Paslon nomor urut 1 Kelmi Amri-Asparaini memperoleh sebanyak 99.731 suara dan Paslon nomor urut 2 Murnis–Syamsurizal memleroleh 5.461 suara.
Selanjutnya Paslon nomor urut 3 Anton–Syafaruddin memperoleh 102.846 suara, sekaligus sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Rohul 2024.
Adapun Paslon nomor urut 4 Indra Gunawan–Andul Haris memperoleh 32.482 suara. Disusul Paslon nomor urut 5 Erizal–Rusli memperoleh sebanyak 26.237 suara.
Total suara sah yakni 266.757 suara dan ada sebanyak 6.752 suara tidak sah. Secara keseluruhan ada sebanyak 273.509 untuk jumlah suara sah dan tidak sah. (R-03)