Donald Trump Akhiri Rekayasa Gender: Hanya 2 Jenis Kelamin, Laki-laki dan Perempuan!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Presiden ke-47 AS, Donald Trump mengeluarkan kebijakan "two-genders" atau dua gender pada hari pelantikannya, Senin (20/1/2025).
Kebijakan "two-genders" memastikan pemerintahan AS kini hanya mengakui dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.
"Saya juga akan mengakhiri kebijakan pemerintah yang mencoba merekayasa ras dan gender secara sosial ke dalam setiap aspek kehidupan publik dan pribadi," kata Trump dalam pidato pelantikannya, diberitakan Reuters, Selasa (21/1/2025).
"Kita akan membangun masyarakat yang tidak memandang warna kulit dan berdasarkan prestasi. Mulai hari ini, kebijakan resmi pemerintah Amerika Serikat adalah hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan," tegasnya.
Pemberlakuan kebijakan "two-genders" oleh Trump akan memangkas program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi yang diberlakukan pemerintahan AS sebelumnya.
Implementasi kebijakan two genders Trump
Seorang pejabat Gedung Putih menuturkan, kebijakan "two-genders" hanya mengakui ada dua jenis kelamin di AS sesuai realitas yang tidak dapat diubah.
Kebijakan ini akan menginstruksikan penggunaan istilah jenis kelamin sesuai klasifikasi biologis setiap individu, bukan gender yang merujuk pada norma dan identitas gender yang bisa diubah.
"Pendanaan AS juga tidak akan digunakan pada prosedur medis transisi gender," kata pejabat tersebut tanpa memberikan rincian.
Pemerintahan Trump pun berencana membatasi cakupan hak-hak transgender yang diputuskan Mahkamah Agung AS pada 2020.
Putusan pengadilan tinggi tersebut memberikan perlindungan hak sipil terhadap diskriminasi atas dasar jenis kelamin yang berlaku untuk setiap seksualitas dan identitas gender.
"Perintah tersebut ditujukan untuk melindungi perempuan dari ekstremisme ideologi gender dan mengembalikan kebenaran biologis kepada pemerintah federal," kata pejabat Trump, dikutip dari Krdo, Senin.
Pejabat itu menuturkan, pemerintah AS akan memastikan setiap dokumen resmi kenegaraan termasuk paspor dan visa akan mencantumkan jenis kelamin yang akurat.
Selain itu, departemen yang mengelola penjara federal, tempat penampungan migran, tempat penampungan korban pemerkosaan, dan ruang privat lainnya akan diarahkan melindungi setiap orang sesuai jenis kelaminnya demi privasi.
“Badan-badan tidak akan lagi mempromosikan ideologi gender melalui formulir komunikasi dan pesan-pesan lainnya,” lanjut pejabat tersebut.
Dia menambahkan, pemerintah akan meninjau ulang hibah dan kontrak untuk memastikan dana federal tidak akan digunakan untuk mempromosikan ideologi gender.
Sementara itu, Donald Trump juga pernah mengatakan dia akan mengambil tindakan untuk "menjauhkan semua pria dari olahraga wanita".
Pada masa jabatan pertamanya, Trump pernah mengumumkan akan melarang pasukan transgender bertugas di militer AS.
Ubah kebijakan Biden
Pemberlakuan kebijakan "two-genders" akan mengubah kebijakan yang diterapkan pemerintahan sebelumnya bersama Presiden ke-46 AS, Joe Biden.
Pemerintahan Biden dikenal berusaha bersikap lebih inklusif terhadap identifikasi gender warga Amerika.
Sejak 2022, warga negara AS dapat memilih "X" sebagai penanda jenis kelamin mereka di paspor.
Identitas jenis kelamin seseorang pun tidak perlu sama dengan jenis kelamin yang tertulis pada dokumen kewarganegaraan atau tanda pengenal berfoto.
AS dulu juga tidak meminta dokumentasi medis untuk warga yang ingin mengubah jenis kelaminnya. Warga bahkan bisa berganti jenis kelamin dengan administrasi jaminan sosial.
Layanan itu juga dulu berkomitmen mengurangi beban administratif dan memastikan warga yang mengidentifikasi diri sebagai beragam gender atau transgender memiliki pilihan dalam proses aplikasi kartu jaminan sosial.
Kebijakan "two-genders" sontak mendapat penolakan dari para pendukung hak sipil dan hak asasi manusia yang berjanji melindungi kaum minoritas dan menentang agenda Trump.
Penghapusan pengakuan terhadap kesetaraan gender yang diterapkan Trump dianggap menjadi pukulan bagi kebijakan yang adil dan upaya pemberian kesempatan sama bagi kelompok terpinggirkan.(R-04)