KPU Siak Bantah Ribuan Surat Suara Sudah Tercoblos Sebelum Didistribusikan, Minta MK Tolak Dalil Alfedri-Husni
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak membantah dalil pasangan calon Alfedri- Husni Mirza yang menyebut adanya ribuan surat suara sudah tercoblos saat Pilkada Siak 2024. Dalam jawabannya pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025), KPU juga membantah kalau petugas KPPS hanya foto-foto di RSUD Rafian.
Perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Adapun agenda persidangan yakni penyampaian jawaban dari Termohon (KPU Siak), keterangan pihak terkait (Afni-Syamsurizal), dan keterangan oleh Bawaslu Siak.
Kuasa hukum KPU Siak, Guntur Adi Nugraha menyatakan tudingan adanya surat suara yang sudah tercoblos sebelum didistribusikan tidaklah benar. Menurutnya, proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Logistik Pemilihan.
Kegiatan sortir dan pelipatan berlangsung selama 5 hari pada 28 Oktober sampai 1 November 2024 yang dilakukan oleh beberapa orang, melibatkan 70 orang masyarakat kabupaten yang ditunjuk melalui keputusan Sekretaris KPU.
Guntur juga membantah soal tudingan Pemohon mengenai rendahnya partisipasi pemilih. Hal itu lantaran Termohon mengaku sudah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi di 14 kecamatan se-Kabupaten Siak.
Hal lain yang dibantah Termohon ialah dalil Pemohon mengenai peristiwa di mana petugas datang tanpa membawa kotak suara di RSUD Rafian Soak. Menurut Guntur, petugas menenteng surat suara untuk salah satu pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rafian Siak.
Menurutnya, petugas KPPS Kampung Rempak melakukan hal yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya, sebab kondisi pemilih yang sedang dirawat inap.
"KPPS Kampung Rempak mendapat laporan terdapat DPT pemilih pada TPS yang bersangkutan sedang dirawat inap di rumah sakit, sehingga sesuai dengan tugas dan kewenangan KPPS, KPPS beserta pengawas TPS mendatangi pemilih untuk melakukan pencoblosan surat suara," ujar Guntur.
Keterangan Calon Bupati Afni Z
Sementara itu, dalam persidangan yang sama, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 2, Afni Z-Syamsurizal menyatakan bahwa saksi-saksi pihaknya tak menemukan surat suara yang sudah dicoblos sebelum pendistribusian.
"Berdasarkan C-Hasil yang kami pelajari dan D-Hasil KPU kabupaten Siak, di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Siak, dan konfirmasi kami terhadap saksi tersebut, tidak ada kejadian demikian," kata Husni Thamrin, kuasa hukum Afni-Syamsurizal.
Menurutnya, dalil Pemohon yang menyebut adanya 4.202 surat suara rusak tidaklah tepat. Jumlah tersebut bukan merupakan surat suara rusak, tetapi surat suara tidak sah.
Rekomendasi Bawaslu
Sementara itu, pihak Bawaslu Kabupaten Siak di persidangan kali ini menjelaskan tiga rekomendasi yang diterbitkan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. Dua di antaranya merupakan temuan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam).
Sedangkan satu rekomendasi, diterbitkan Bawaslu Siak atas laporan Pemohon. Laporan itu berupa kotak suara yang dibuka di Kecamatan Kampung Rempak. Rekomendasi diterbitkan terkait pelanggaran kode etik.
"Dan itu KPU Kabupaten Siak sudah menyampaikan kepada kami, dengan jawaban KPU Kabupaten Siak tidak ada memberikan legal standing karena masa KPPS-nya sudah habis saat keluarnya rekomendasi," ujar Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri.
Dalil dan Petitum Gugatan
Sebelumnya, dalam persidangan awal pekan lalu, pemohon gugatan Alfedri-Husni menyampaikan bahwa rendahnya partisipasi pemilih di Kabupaten Siak yang hanya 26 hingga 50 persen disebabkan adanya kecurangan oleh Termohon. Satu di antaranya, terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi'an.
Saat hari pencoblosan, Pemohon mengungkapkan petugas yang datang tidak memberikan kesempatan kepada ratusan pemilih untuk memilih. Ratusan pemilih itu terdiri dari pasien dan pegawai rumah sakti. Kata Pemohon, petugas hanya datang untuk berfoto-foto.
"Jadi petugas yang datang hanya datang berfoto-foto, kemudian pulang, tidak memberikan hak kepada pegawai rumah sakit, pasien, dan seluruh orang yang ada di rumah sakit untuk melakukan pencoblosan. Kami hitung ada sekitar 279 orang yang tidak diberikan kesempatan oleh Termohon dan ini kemungkinan lebih karena kami tidak menghitung penjaga pasien yang saat itu berada di situ," ujar Misbahuddin saat membacakan pokok permohonan di persidangan.
Masih di rumah sakit yang sama, Pemohon juga mengungkapkan adanya peristiwa di mana petugas datang tanpa membawa kotak suara. Menurut Pemohon, petugas hanya menenteng surat suara untuk salah satu pasien rumah sakit.
"Petugas yang datang saat itu, dia datang hanya karena ada salah satu pasien rumah sakit yang kebetulan DPT-nya ada di TPS 1 untuk datang dimintai pencoblosan, tapi anehnya dia datang menenteng surat suara, tidak membawa kotak suara, menenteng kemudian dikantongi, dibawa pulang ke TPS," terang Misbahuddin.
Masih terkait rendahnya partisipasi pemilih, Pemohon juga mengungkit soal 47 surat panggilan yang tidak sampai kepada para pemilih yang merupakan buruh di sebuah perusahaan. Menurut Pemohon, 47 surat panggilan tersebut dititipkan petugas kepada kepala suku, namun tidak dibagikan kepada para pemilih.
Tak hanya rendahnya partisipasi pemilih, Pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan terkait 4.202 surat suara yang rusak. Dalam hal ini, surat suara sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih. Peristiwa itu, berdasarkan versi Pemohon, terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), di antaranya TPS 9 Kecamatan Bungaraya dan TPS 2 Suak Lanjut.
"Yang tercoblos adalah (pasangan calon) nomor urut 2, sehingga kemudian surat suara itu rusak," kata Misbahuddin.
Dari peristiwa itu, Pemohon menilai adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pemohon menduga adanya keterlibatan Termohon, sebab memiliki akses terhadap surat suara.
Dari dalil-dalil permohonan itu, Pemohon melayangkan petitum, meminta agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai TPS di Kabupaten Siak.
Atas tudingan dan permintaan tersebut, Majelis Panel Hakim mengkonfirmasi kepada Pemohon jika memiliki bukti kuat untuk membuktikan dalil-dalilnya. "Masing-masing saudara mempunyai argumentasi, kenapa ini semua harus di PSU?" tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo.
"Ada Yang Mulia. Ada bukti yang sudah kami siapkan, hari ini kami bawa. Termasuk saksi ketika dimungkinkan untuk dihadirkan di persidangan ini," kata Misbahuddin. (R-03)