Putusan Banding Perberat Hukuman Eks Plt Kadis Perkim-LH Kepulauan Meranti Jadi 9 Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimtan-LH Kabupaten Kepulauan Meranti, Sihazah, dan Direktur CV Bintang Bersegi, Kudrianto, harus menjalani hukuman penjara lebih lama setelah Pengadilan Tinggi memperberat vonis mereka menjadi 9 tahun. Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bibit Kopi Liberika senilai Rp663 juta.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 September 2024 telah menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada keduanya. Namun, vonis itu dipotong masa tahanan menjadi 6,5 tahun. Dimana kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pembelaan (pledoi).
Penambahan masa tahanan itu setelah
kuasa hukum tersangka Sihazah, Masnur SH. MM dari Kantor Hukum Keadilan BerAzam, Masnur SH MH mengajukan banding untuk kliennya.
Meski menghadapi vonis berat, pihak terdakwa masih memiliki peluang untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Namun, bagi JPU juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dimana prioritas tetap pada pengembalian kepercayaan publik dan penegakan hukum atas kerugian negara.
Secara lengkap, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi pada 16 Januari 2025, Sihazah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp400 juta, dengan ketentuan kurungan 10 bulan jika denda tidak dibayar. Kudrianto juga mendapat vonis serupa.
Kuasa hukum Sihazah, Masnur SH. MM, menyatakan akan melanjutkan perjuangan hukum melalui kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Kami sedang menyusun memori kasasi dan akan mengajukannya minggu depan. Kami berupaya mencari keadilan, bahkan jika langit runtuh sekalipun," ujar Masnur, Senin (20/1/2025).
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian SH. mengatakan saat ini pihaknya menunggu sikap dari tersangka apakah akan mengajukan upaya hukum lain atau tidak. JPU pada prinsipnya siap menghadapi perlawanan hukum dari tersangka tersebut.
"Kami sejak awal menghormati segala proses peradilan, termasuk hak-hak tersangka untuk melakukan upaya banding. Kita menunggu saja sifatnya, karena itu urusan hakim agung kalau kasasi dan PK, paling kita hanya menjawab atau menanggapi memori kasasi atau PK nya," ujar Jenti.
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Dinas Perkimtan-LH menganggarkan Rp2,1 miliar untuk pengadaan 225.135 bibit kopi liberika. Namun, hanya 116.112 bibit yang terealisasi. Sisanya, sebanyak 109.023 bibit, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp663,6 juta.
CV Bintang Bersegi, sebagai penyedia, bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini. Pelanggaran terjadi karena kegiatan tidak sesuai ketentuan dan sebagian besar bibit tidak tersedia. (R-01)