Diprotes Pelamar, Nilai Afirmasi Seleksi PPPK Damkar Kepulauan Meranti Dihitung Ulang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) buka suara dan memberikan penjelasan terkait sanggahan dari sejumlah pelamar yang memprotes hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 pada formasi Pemadam Kebakaran Pemula dan Analis Kebakaran Ahli Pertama di Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menjelaskan bahwa terdapat pelamar yang meminta agar kelulusan beberapa peserta dianulir.
Mereka beralasan ada beberapa pelamar yang sudah dinyatakan lulus dan berdasarkan hasil yang telah diterbitkan terdapat penilaian yang kurang sesuai dengan ketentuan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis (SKT).
Dimana sertifikasi khusus yang berkaitan dengan pemadam kebakaran merupakan salah satu syarat adminstrasi khusus dalam proses seleksi PPPK pada formasi tersebut. Sertifikasi kompetensi berperan besar dalam menentukan hasil akhir seleksi. Sertifikat ini memberikan afirmasi tambahan nilai sebanyak 45 poin yang berpotensi meningkatkan peringkat pelamar. Namun, terdapat kesalahan hitung terhadap nilai afirmasi yang diajukan oleh pelamar tertentu.
Terkait hal itu, BKPSDM langsung menyurati Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan menyerahkan hal ini ke pemerintah pusat karena kewenangan membatalkan seleksi PPPK adalah Panselnas.
Terhadap hal tersebut, pihak BKPSDM menyebutkan belum sesuai kategori pelamar pada hasil yang telah diterbitkan, sehingga menjadi pertimbangan untuk dilakukan perubahan terhadap hasil tersebut, sampai selesainya proses pengecekan dan validasi kembali dari Panselnas.
"Ada beberapa orang pelamar yang melakukan sanggahan terkait hasil yang telah diterbitkan berkaitan dengan adanya kesalahan hitung pada afirmasi nilai terhadap sertifikat yang mereka lampirkan. Terhadap hal itu kita sampaikan ke Panselnas dalam hal ini BKN untuk dilakukan peninjauan ulang dan saat ini sedang dalam proses," kata Bakharuddin, Senin (20/1/2025).
"Kami sudah menyurati Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan menyerahkan masalah ini kepada pemerintah pusat, karena kewenangan membatalkan hasil seleksi berada pada Panselnas," ujar Bakharuddin lagi.
Menurut hasil konsultasi dengan BKN, jika terjadi perbaikan penghitungan afirmasi, maka peringkat pelamar dapat berubah. Bahkan, pelamar yang semula dinyatakan lulus berpotensi dinyatakan tidak lulus.
Ditambahkan Bakharuddin pihaknya berharap hal seperti itu tidak terjadi, namun jika sampai terjadi pihaknya akan mengusulkan usulan penambahan kuota khusus untuk formasi tersebut.
"Kami tidak menginginkan hal ini terjadi, tetapi jika konsekuensinya seperti itu, kami akan mengajukan penambahan kuota khusus untuk formasi ini," tambah Bakharuddin.
BKPSDM juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap petugas pemadam kebakaran yang sudah lama mengabdi. Banyak dari mereka memiliki pengalaman tetapi belum mendapatkan pengakuan formal melalui sertifikasi.
Bakharuddin menegaskan bahwa kesalahan ini murni akibat human error tanpa adanya unsur kesengajaan. Ia memastikan pihaknya memilih pola penghitungan ulang untuk menjaga transparansi dan kepuasan semua pihak.
"Alasan kita memilih pola penghitungan ulang adalah agar semua pihak merasa puas dan prosesnya transparan, meskipun konsekuensinya ada pelamar yang tergeser dari peringkat semula. Namun, kami akan segera mengupayakan solusi dengan mengajukan penambahan kuota untuk formasi tersebut. Persoalan ini juga menjadi dasar kuat kami untuk mengajukan usulan tersebut kepada BKN," jelasnya.
Untuk diketahui, formasi pemadam kebakaran membutuhkan 28 orang, tetapi jumlah pelamar yang mendaftar mencapai 44 orang. Hingga saat ini, proses validasi ulang oleh Panselnas masih berlangsung untuk memastikan hasil seleksi sesuai dengan aturan. (R-01)