SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sidang di MK, KPU Rohil Tepis Mobilisasi Mahasiswa dan Tudingan Ijazah SMA Bistamam-Jhony Charles

20/01/2025  ❘  13:27 WIB • Politik
Bagikan :
Sidang di MK, KPU Rohil Tepis Mobilisasi Mahasiswa dan Tudingan Ijazah SMA Bistamam-Jhony Charles

Tim kuasa hukum Pihak Terkait, Cutra Andika Siregar saat memberikan keterangan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam persidangan di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025). Foto: MK

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir menepis adanya mobilisasi mahasiswa dalam Pilkada 2024. Dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025), KPU Rohil juga membantah soal dalil yang dituduhkan oleh pemohon yakni pasangan Afrizal Sintong-Setiawan terkait ijazah pasangan calon Bistamam-Jhony Charles yang memenangkan Pilkada Rohil. 

Sidang perkara PHPU nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Agenda persidangan mendengarkan jawaban Termohon (KPU Rohil), keterangan pihak terkait (Bistamam-Jhony Charles) dan keterangan Bawaslu Rohil. 

Kuasa hukum KPU Rohil, Sastriawan dalam persidangan menyampaikan pihaknya tak pernah menerima rekomendasi apapun dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rohil terkait pelanggaran Terstruktur, Sistemik dan Massif (TSM), termasuk mengenai mobilisasi mahasiswa di Pilkada Rohil 2024.

"Bahwa terkait tudingan mobilisasi mahasiswa itu, sepanjang informasi yang kami terima, tidak ada rekomendasi yang kami terima dari Bawaslu" ujar Sastriawan.

Satriawan juga menjawab dalil pemohon mengenai riwayat pendidikan pihak terkait (Bistamam-Jhony Charles). Menurutnya, ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) pihak terkait sudah diklarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, sehingga dianggap tidak terdapat permasalahan.

Sementara itu, Cutra Andika Siregar selaku kuasa hukum Bistamam-Jhony Charles, menegaskan pihaknya tidak tahu menahu soal tudingan adanya mobilisasi mahasiswa dalam Pilkada Rohil. 

"Bahwa pihak terkait, tim kampanye, maupun tim relawan sama sekali tidak tahu-menahu tentang kegiatan mobilisasi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi di luar wilayah Kabupaten Rokan Hilir," ujar Cutra Andika Siregar dalam persidangan.

Cutra juga mengklaim tidak ada permasalahan terkait riwayat pendidikan kliennya. Perbedaan nama antara KTP dengan ijazah Bistamam sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 29 Juli 2024. Sementara untuk Jhony Charles sudah dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri Rohil pada 1 Agustus 2024

"Kedua putusan pengadilan itu telah terbit sebelum kontestasi Pilkada Rohil 2024," terang Cutra. 

Keterangan Bawaslu Rohil

Dalam persidangan yang sama, Bawaslu Rohil juga merespon mengenai mobilisasi mahasiswa. Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan pada 3 Desember 2024. Namun laporan tidak ditindak lanjuti lantaran melewati batas waktu penyampaian laporan.

"Laporan tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan materiil perkara karena telah melewati batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat (2) yang mengatur batas akhir penyampaian laporan dugaan pelanggaran TSM adalah pada hari pemungutan suara," ujar Zubaidah.

Dalil dan Petitum Gugatan

Sebelumnya, Paslon nomor urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan sebagai pemohon gugatan mengungkapkan adanya pelanggaran TSM di Pilkada Rohil dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025) lalu. 

 

Tim kuasa hukum Afrizal-Setiawan menyampaikan bahwa pelanggaran berupa mobilisasi mahasiswa dilakukan Pihak Terkait pada 27 November 2024. Saat itu, menurutnya terdapat uang atau materi lainnya yang dijanjikan untuk mempengaruhi pemilih.

"Dengan cara memobilisasi mahasiswa berupa menjanjikan dan/ atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir," ujar Eduard, kuasa hukum Afrizal-Setiawan.

Selain mobilisasi mahasiswa, Pemohon juga mendalilkan soal penyelenggara Pemilu yang bekerja sama untuk memenangkan Pihak Terkait. Hal itu menurut Pemohon terlihat dari ditolak dan/atau tidak ditindaklanjutinya laporan Pemohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian terkait penyelenggara Pemilu, Pemohon menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sempat melarang masyarakat untuk hadir ke rumah dinas bupati. Pemohon juga mengungkit soal Pihak Terkait yang memberikan suara bukan pada tempat pemungutan suara (TPS) yang semestinya.

"Pembiaran oleh penyelenggara Pemilu terhadap calon Bupati Kabupaten Rokan Hilir nomor urut 2 atas nama Bistamam dan istrinya memberikan hak suara yang bukan pada TPS tempatnya," kata Eduard.

Dalam permohonannya pula, Pemohon menyebut adanya permufakatan jahat antara Termohon, yakni KPU Kabupaten Rokan Hilir dengan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengenai identitas dan riwayat pendidikan Pihak Terkait. Permasalahan identitas yang dimaksud, berupa perbedaan nama Pihak Terkait di kartu tanda penduduk (KTP) dengan surat suara. Sedangkan terkait riwayat pendidikan, Pemohon mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Rokan Hilir menyembunyikannya.

"Riwayat pendidikan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 disembunyikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir," ujarnya.

 

Atas dalil-dalil permohonannya, Pemohon melayangkan petitum, meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1508 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024.

Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Afrizal-SetiawanBistamam-Jhony CharlesMKPilkada Rohil 2024SabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Aji Santoso Ungkap Strategi PSPS Hadapi Persiraja

    Aji Santoso Ungkap Strategi PSPS Hadapi Persiraja

    Sport •
    20/01/2025 ❘ 12:42 WIB
  • Meriah! Turnamen Golf Pemuda Pancasila Riau Diikuti 124 Peserta

    Meriah! Turnamen Golf Pemuda Pancasila Riau Diikuti 124 Peserta

    Daerah •
    20/01/2025 ❘ 10:24 WIB
  • Cuaca Ekstrem Melanda Riau Hari Ini

    Cuaca Ekstrem Melanda Riau Hari Ini

    Riau •
    20/01/2025 ❘ 09:21 WIB
  • Bahas Transparansi Anggaran, DPRD Pekanbaru Kunjungi RSD Madani

    Bahas Transparansi Anggaran, DPRD Pekanbaru Kunjungi RSD Madani

    Daerah •
    19/01/2025 ❘ 12:26 WIB
  • Gelombang Pasang Sapu Permukiman Warga Kuala Selat Inhil

    Gelombang Pasang Sapu Permukiman Warga Kuala Selat Inhil

    Riau •
    18/01/2025 ❘ 20:43 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan