Sebut Direksi PTP Nusantara V Mirip VOC Belanda, SETARA Institute: Erick Thohir Biarkan Hak Petani Kopsa-M Dirampas!
SabangMerauke News, Jakarta - Organisasi pro hak asasi manusia, SETARA Institute mengeritik keras Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Sang Menteri dituding telah membiarkan terjadinya dugaan praktik perampasan dan kriminalisasi terhadap petani Kopsa-M di Kampar yang bermitra dengan PTP Nusantara V.
"Alih-alih gerak cepat mengambil prakarsa menyelesaikan persoalan petani Kopsa-M, Menteri BUMN justru membiarkan para petinggi PTP Nusantara V mempermainkan petani, mengadudomba petani dan mengkriminalisasi petani," kata Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima SabangMerauke News, Rabu (6/4/2022) malam.
Hendardi bahkan menuding kalau Erick Thohir juga membiarkan para direksi PTP Nusantara V berkolaborasi dengan perusahaan diduga ilegal PT Langgam Harmuni yang terindikasi menjadi penadah penjualan kebun petani. Termasuk dugaan mengorkestrasi instrumen hukum dalam memenjarakan Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah, yang juga dosen Universitas Riau dan pembela HAM para petani anggota Kopsa-M di Kampar.
"Hingga memasuki Ramadan, Menteri BUMN Erick Thohir gagal mendisiplinkan PTP Nusantara V"
Hendardi mengungkit soal janji Erick Thohir yang pernah datang menemui petani Kopsa-M di dalam sebuah Masjid Annur Pekanbaru sambil menjalankan ibadah salat. Pada 26 Maret tahun lalu, kata Hendardi, di hadapan perwakilan petani Erick menyebut akan menindak semua pihak yang terlibat menyengsarakan petani Kopsa- M.
BERITA TERKAIT: Kasih Tahu Saya Nama Oknum PTPN 5 yang Menzolimi Petani Kopsa-M, Saya Tindak Sekarang!
Yakni pihak-pihak di BUMN yang menahan uang, memecah belah pengurus Kopsa-M dan memanipulasi kredit pembangunan kebun, hingga oknum PTP Nusantara V yang diduga menjual kebun petani lebih kurang 400 hektar.
"Dari semua janji itu, tidak ada satu pun yang dipenuhi hingga kini oleh Erick Thohir," tegas Hendardi.
BERITA TERKAIT: Kantor Staf Presiden Turun ke Riau, Selesaikah Konflik PTP Nusantara V dengan Rakyat?
Hendardi menerangkan, sejak September 2021 sampai saat ini, lebih dari seribu orang petani dan pekerja Kopsa-M tidak lagi memperoleh pendapatan bulanan dari hasil penjualan buah ke PTP Nusantara V.
Menurutnya, dana penjualan tandan buah segar (TBS) milik petani sendiri dengan taksiran Rp 4 miliar, ditahan tanpa alasan hukum yang sah. TBS tersebut dipasok ke pabrik kelapa sawit (PKS) Sei Pagar milik PTP Nusantara V. Kata Hendardi, sebanyak 5 kali surat dilayangkan pengurus Kopsa-M ke manajemen perusahaan plat merah itu, namun tetap diabaikan.
"Hingga memasuki Ramadan, Menteri BUMN Erick Thohir gagal mendisiplinkan PTP Nusantara V memenuhi kewajibannya pada para petani," jelas Hendardi.
Ia menjelaskan, tindakan penahanan dana petani secara sepihak dan pembiaran persoalan kemitraan yang tidak sehat oleh Menteri BUMN, telah berdampak pada kesulitan petani dan pekerja dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Hal tersebut kata Hendardi, merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahaan menjalankan prinsip environmental, social and governance (ESG).
BERITA TERKAIT: Dugaan Kriminalisasi Terhadap Anthony Hamzah, SETARA Institute Minta Kejari Kampar Hentikan Perkara Kopsa-M
Padahal kata Hendardi, kesadaran (awareness) dan rezim internasional sudah mengarah pada penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan, perhatian terhadap lingkungan dan sosial, serta standar-standar kepatuhan (compliance) pada bjsnis dan HAM (responsible business).
Namun sebaliknya menurut Hendardi, PTP Nusantara V sebagai perusahaan BUMN justru masih menerapkan praktik-praktik bisnis konvensional dan tidak menempatkan manusia (komunitas) sebagai subyek penting dari aktivitas dan operasionalisasi bisnis.
Ia menilai, sertifikasi sawit berkelanjutan dari RSPO, maupun keberlanjutan dan pembangunan rendah karbon (ISCC) yang telah diperoleh oleh PTP Nusantara V, pada akhirnya hanya menjadi alat legimitasi untuk transaksi CPO di pasar internasional.
"SETARA Institute mendesak Menteri BUMN mengambil sikap dan segera menyelesaikan persoalan petani Kopsa-M dan menindak jajaran direksi yang terus memelihara kultur dagang VOC, seperti saat Belanda berkuasa di Indonesia," pungkas Hendardi.
SabangMerauke News telah mengonfirmasi Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga dan legal PT Langgam Harmuni, Patar Parasian. Namun keduanya belum memberikan respon balasan.
Executive Vice President (EVP) Plasma/ KKPA PTP Nusantara V, Arief Subhan Siregar juga belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan media ini.
Konflik kemitraan antara Kopsa-M dengan PTP Nusantara V telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Deputi Kantor Staf Presiden (KSP), Abednego Tarigan bahkan sudah turun ke Riau. Namun, hingga kini tidak jelas tindak lanjut konkret atas rekomendasi KSP dalam persoalan ini. (*)