Janda Bung Karno Dihukum Denda Rp 3 Miliar oleh Pengadilan Jepang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan sanksi denda terhadap istri Presiden RI Ke-1 Soekarno, Naoko Nemoto alias Dewi Soekarno, sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar gegara memutus hubungan kerja tau PHK dua orang karyawannya.
Gugatan itu bermula pada 2021 saat kedua orang karyawan menolak bekerja dari kantor karena khawatir terpapar virus Covid-19.
Saat itu, Dewi dikabarkan baru pulang dari Indonesia. Dia disebut marah mendengar sikap dua orang karyawannya sehingga melakukan PHK.
"Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakter saya," ucap Dewi dikutip dari Friday Digital oleh awak media, Minggu (19/1).
Tidak tinggal diam, dua karyawan itu kemudian melakukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi pada Maret 2022.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Buruh Jepang yang merupakan sistem penyelesaian perselisihan melalui pengadilan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.
Keputusan litigasi dibuat untuk mewajibkan keduanya membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen pada bulan Agustus 2022. Dewi disebut keberatan dengan hal tersebut sehingga berujung pada tuntutan hukum.
Hasil gugatan itu memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, artinya hubungan kerja tetap dilanjutkan. Kantor dari Dewi Sukarno disebut harus membayar gaji dari kedua karyawannya secara gabungan sejak tahun 2021 hingga 2024.
Ada juga biaya lembur yang belum dibayarkan dengan total keseluruhan sekitar 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar.(R-04)