Sudah Diperingatkan Polda, Artis Hana Hanifah Belum Kembalikan Rp 900 Juta Diduga Hasil Korupsi Sekretariat DPRD Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Nama artis Hana Hanifah terseret dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DRPD Riau. Hana Hanifah diduga menerima aliran dana dari hasil korupsi tersebut.
Berdasarkan keterangan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Hana Hanifah menerima aliran dana sekitar Rp 900 juta. Uang itu diterima dari seseorang yang bekerja di Setwan DRPD Riau.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah memanggil dan memeriksa Hana Hanifah pada Desember 2024 lalu.
Setelah diketahui menerima aliran dana, penyidik meminta Hana Hanifah untuk mengembalikan duit negara tersebut. Namun, sampai saat ini, Hana Hanifah belum mengembalikan uang tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto membenarkan bahwa Hana Hanifah belum mengembalikan uang diduga hasil korupsi yang diterimanya.
Menurut Anom, pemeriksaan Hana Hanifah belum selesai. "Pemeriksaan yang bersangkutan belum selesai," kata Anom ketika dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/1/2025).
Anom menyebut, Hana akan dipanggil kembali untuk diperiksa lebih lanjut. "Masih ada riksa (pemeriksaan) lanjutan kepada yang bersangkutan (Hana Hanifah)," ujar Anom.
Sementara itu, Manajer Hana Hanifah, Nico, saat dikonfirmasi media terkait hal ini, belum merespons. Ditreskrimsus Polda Riau mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DRPD Riau tahun anggaran 2020-2021.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 162 miliar.
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti perjalanan dinas luar daerah fiktif, salah satunya tiket pesawat yang jumlahnya mencapai 35.000. Lalu, penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Uang hasil korupsi ini diduga dinikmati beberapa klaster, di antaranya 401 pegawai Setwan DRPD Riau hingga mengalir ke artis Hana Hanifah.(R-04)