Kasus Korupsi Disdik Rohil, Mantan Kepala Dinas Kembalikan Rp 40 Juta
SabangMerauke News, Rohil - Misnawati menyerahkan uang Rp40 juta ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Uang tersebut merupakan sisa uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan rasuah mantan Kepala Dinas Pendidikan Rohil tersebut.
"Uang tersebut diserahkan keluarga terpidana Misnawati dan diterima secara langsung oleh Kasi Pidsus, Bapak Herdianto," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yogi Hendra, Rabu (6/4/2022).
Dikatakan Yogi, Misnawati adalah terpidana kasus korupsi anggaran belanja rutin di Disdik Rohil tahun 2014. Perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor : 719/TU/2018/ 2755 K/PID.SUS/2017 tanggal 14 Maret 2018.
Dalam perkara itu, Misnawati dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, mantan Kadisdik Rohil tersebut juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp180 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Saat perkara masih dalam penyidikan, telah dilakukan penyitaan uang terpidana yang dititipkan sebesar Rp140 juta dan disetorkan ke Kas Negara. Nah, sisanya inilah yang hari ini dikembalikan terpidana. Adapun jumlahnya sebesar Rp40 juta," sebut Yogi.
"Usai diterima, sisa uang pengganti tersebut diserahkan dan disetorkan langsung oleh Bendahara Penerima ke Nas Negara," sambung mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) itu memungkasi.
Dalam perkara ini, Misnawati tidak sendiri. Melainkan bersama dua orang lainnya, Heri Sutrisno dan Jafar Sidik. Dua nama yang disebutkan terakhir adalah Honorer di Disdik Rohil, dan juga telah dinyatakan bersalah.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Misnawati memerintahkan Heri dan Jafar selaku bawahannya untuk membuat dokumen fiktif tentang proyek atau kegiatan di Disdik Rohil. Dengan semua administrasi yang ada, anggarannya pun dicairkan.
Hasilnya, ditemukan adanya dana yang mencurigakan di rekening Jafar sebesar Rp4 miliar. Dana tersebut merupakan anggaran kegiatan rutin belanja langsung di Disdik Rohil.
Dari anggaran rutin itu, sebesar Rp1,81 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan Misnawati. Uang itu malah digunakan Misnawati dan Heri untuk memperkaya diri sendiri, dengan cara membeli kebutuhan pribadi. (*)