Fantastis! Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau Rugikan Negara Rp 162 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, angkanya terbilang fantastis.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar.
“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini (berdasarkan) penghitungan manual kami ya. Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Kombes Ade, Jumat (17/1/2025).
Kombes Ade mengungkap ada 3 klaster penerima dana aliran korupsi Sekretariat DPRD Riau.
Ia merincikan, 3 kelompok tersebut di antaranya, ASN, tenaga ahli, dan honorer.
Menurut Kombes Ade, besaran yang yang mereka terima bervariasi. Ada yang sampai Rp100 juta sampai Rp300 juta.
Kombes Ade meminta penerima aliran dana korupsi itu untuk mengembalikan uang ke negara lewat penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.
Jika tak mengembalikan kata Ade, maka pihaknya bakal mempertimbangkan untuk ikut menyeret mereka sebagai tersangka.
“Kita pertimbangkan apa kita naikkan status mereka sebagai tersangka dalam perkara ini, kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik,” harap Kombes Ade.
Ia memberikan kesempatan pengembalian uang, hingga akhir Januari 2025.
Sempat berhembus isu, penanganan kasus dugaan korupsi ini, bakal dihentikan.
Hal ini seiring dengan pergantian pejabat Direktur Reskrimsus Polda Riau, dari Kombes Pol Nasriadi ke Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Menanggapi isu itu, Kombes Ade pun angkat bicara. Ia secara tegas, membantah soal kabar yang beredar tersebut.
“Ada yang bilang perkara ini akan dihentikan, salah. Justru kami percepat penyelesaiannya. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Riau. Insyaallah akhir bulan ini ditargetkan selesai,” terang Kombes Ade.
Pada hari ini, Kombes Ade didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Gede Adi, juga mendatangi Kantor Sekretariat DPRD Riau.
Dalam kesempatan ini, Kombes Ade mengumpulkan para pegawai, mulai dari ASN, tenaga ahli, hingga honorer. Khususnya, yang menerima aliran dana korupsi SPPD fiktif yang saat ini sedang ditangani penyidik.
“Sengaja kita kumpulkan pelaksana (perjalanan dinas), baik itu ASN, tenaga ahli maupun honorer di Setwan Riau yang mendapat aliran dana korupsi SPPD fiktif 2020-2021,” jelas Kombes Ade.
Kombes Ade berujar, dirinya memberikan penekanan kepada para pegawai tersebut, untuk dapat mengembalikan uang hasil korupsi yang mereka terima kepada penyidik.
“Untuk nantinya disita sebagai barang bukti dalam penanganan perkara kami,” jelasnya.
Ia menuturkan, sejauh ini barang bukti uang yang sudah disita terkait perkara ini, mencapai Rp7,1 miliar.
Nilai ini di luar dari sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang juga sudah disita penyidik.
“Harapan kami dengan pertemuan ini, mereka sadar dan mengembalikan uang kepada penyidik untuk disita sehingga bisa menambah recovery aset kami,” ungkap Kombes Ade.
Lebih jauh ia berujar, pada hari ini pegawai Sekretariat DPRD Riau yang hadir berjumlah 297 orang.
“Karena ada yang beberapa di luar kota dan ada yang ikut zoom meeting,” tutur Direktur Reskrimsus Polda Riau
Kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir cukup panjang.
Pemeriksaan demi pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau terhadap ratusan orang saksi.
Sejumlah aset dengan nilai miliaran rupiah, juga sudah disita dari para pihak terkait.(R-04)