Ungkap Kasus Balpres, Polres Rohil Beri Reward kepada Personil Polsek Bangko
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Rokan Hilir (Rohil) memberikan reward kepada 14 personil Polsek Bangko yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan barang bekas (Balpres) beberapa waktu lalu.
Reward itu diberikan langsung oleh pembina upacara Waka Polres Kompol Rikky Operiady usai Upacara Bulanan Tahun 2025, Jumat (17/1/2025) pagi di lapangan Apel Mapolres Rohil.
Plh Kasi Humas Ipda Fahrudin Agmadi Rambe membenarkan pemberian reward kepada 14 orang personil Polsek Bangko
Fahrudin menjelaskan, reward itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan kinerja yang baik oleh personil agar kedepannya dapat dipicu kembali.
"Harapan pak Kapolres dan kita semuanya, ini bisa menjadi motivasi bagi personil lain dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, pengungkapan Balpres itu terjadi pada Rabu (2/10/2024) lalu di tepian muara sungai Rokan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
Petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka masing-masing adalah Billi Padiansah alias Billi (32), berperan sebagai sopir, Rizal Irwin Suganda alias Rizal (31), sebagai sopir kedua atau kernet, dan Budiman Iskandar alias Budi (35), bertugas sebagai pengawas dan menghitung barang.
Selain tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 117 bal pakaian bekas, 65 karung bekas pembungkus bal pakaian.
Kemudian satu unit mobil box Isuzu berpelat B 9064 TXW yang digunakan untuk membawa bal pakaian bekas. Serta sebuah kapal kayu bernama KM Reski.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan kapal kayu yang disita diduga kuat digunakan untuk mengangkut pakaian bekas impor itu ditemukan dalam kondisi tidak layak pakai, dengan lambung bocor, dinamo start hilang, dan deksel terbuka.
“Berdasarkan keterangan dari saksi, kapal ini milik seorang bernama Hendri, yang rumahnya berada di sekitar lokasi penemuan kapal,” kata Isa.
Saat polisi mengecek rumah Hendri, rumah tersebut dalam keadaan terkunci. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan beberapa warga, namun tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana ini.
Saat ini barang bukti kapal kayu KM Reski dititipkan di Kantor Sat Polairud Polres Rokan Hilir di Bagansiapiapi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (R-02)