Dirkrimsus Polda Kumpulkan Pegawai dan Tenaga Ahli DPRD Riau: Kembalikan Uang Jika Terima Dana SPPD Fiktif!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mendatangi gedung DPRD Riau serta mengumpulkan ratusan ASN, Tenaga Ahli dan honorer DPRD Riau di Gedung Medium, Jumat, 17 Januari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa mereka yang dikumpulkan merupakan para pelaksana yang diduga terlibat dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020-2021.
Ada berbagai pihak, termasuk ASN, tenaga ahli dan honorer di DPRD Riau yang diduga menerima aliran dana tidak sah.
"Kami sengaja mengumpulkan pelaksana yang terdiri dari ASN, tenaga ahli, maupun honorer di DPRD Riau yang menerima aliran dana terkait dengan perkara tipikor SPPD fiktif tahun anggaran 2020-2021," ujar Kombes Ade Kuncoro, didampingi Kasubdit III, AKBP Gede Prasetia.
Kombes Ade menegaskan akan ada tindakan tegas bagi mereka yang terlibat dalam perkara ini. Ia pun mengimbau pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari SPPD fiktif untuk segera mengembalikannya kepada penyidik.
"Saya memberikan penekanan kepada mereka untuk mengembalikan uang yang mereka terima kepada penyidik, yang akan disita sebagai barang bukti dalam penanganan perkara ini. Saat ini, barang bukti uang yang sudah disita penyidik mencapai sekitar Rp7,1 miliar," tambahnya.
Selain uang tunai yang telah disita, penyidik juga telah menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.
Kombes Ade berharap bahwa dengan dikumpulkannya seluruh pihak yang terlibat, mereka akan secara sadar menyerahkan uang yang diterima untuk disita, yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara.
"Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat dengan sukarela mengembalikan dana yang telah diterima untuk disita sehingga kami bisa menambah recovery aset kami," terang Ade.
Dalam kesempatan tersebut, Ade Kuncoro Ridwan juga menanggapi isu yang berkembang terkait pergantian kepemimpinan di Dirkrimsus Polda Riau. Beberapa pihak beranggapan bahwa kasus ini akan dihentikan dengan pergantian pimpinan, namun Ade menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
"Saya ingin menekankan kepada mereka yang beranggapan bahwa dengan bergantinya kepemimpinan, kasus ini tidak akan dilanjutkan. Justru kami akan mempercepat penanganan kasus ini, dan kami pastikan kasus ini tetap berjalan," tegas mantan Wadireskrimsus Polda Kepri itu.
Penyidik saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk menghitung kerugian negara akibat tindakan korupsi ini.
"Insya Allah, akhir bulan ini hasil audit BPKP sudah bisa selesai, dan kami bisa melanjutkan ke tahap pemeriksaan ahli, gelar perkara, serta penetapan tersangka," tambah Kombes Ade dengan penuh keyakinan.
Terkait dengan proses penyelidikan, Ade menjelaskan bahwa sekitar 401 orang dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus ini, dan sejauh ini, 353 orang telah memberikan keterangan.
"Namun yang hadir dalam ruangan pada hari ini ada sekitar 297 orang, sementara sisanya mengikuti jalannya pemeriksaan melalui Zoom Meeting," ungkapnya.
Selain itu, Ade mengungkapkan bahwa ada tiga kelompok yang menjadi target pemeriksaan terkait aliran dana dalam kasus ini, yaitu Tenaga Ahli, ASN, dan honorer.
"Mereka yang menerima dana bervariasi, ada yang menerima sekitar Rp100 juta dan ada juga yang menerima hingga Rp300 juta," pungkasnya.(R-04)