Di Sidang MK, Agung Nugroho Bantah Salahgunakan APBD Provinsi Riau untuk Pilwako Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Jumat (18/1/2025). Sidang digelar oleh Panel Hakim 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati.
Adapun sidang perkara PHPU nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU Pekanbaru, keterangan Pihak Terkait (Agung Nugroho-Markarius Anwar), dan keterangan Bawaslu Pekanbaru. Hakim Panel 3 juga mengesahkan alat bukti yang diajukan parapihak.
Dalam sidang tersebut, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru nomor urut 5 Agung Nugroho-Markarius Anwar membantah keras seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum Muflihun-Ade Hartati dalam persidangan awal pekan lalu.
Denny Indrayana selalu kuasa hukum Agung-Markarius menepis dalil yang menuding kliennya telah menyalahgunakan APBD Provinsi Riau. Menurut Denny, dalil Muflihun-Ade dengan menerapkan Pasal 71 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), tidaklah tepat.
Menurut Denny, kedua pasal tersebut adalah merupakan larangan bagi kepala daerah petahana. Faktanya, Agung Nugroho bukanlah berstatus kepala daerah, melainkan anggota DPRD Provinsi Riau yang sudah mengundurkan diri karena menjadi kontestan Pilwako Pekanbaru.
Denny bahkan 'menyerang balik' Muflihun yang sesungguhnya merupakan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru tahun 2022-2024. Ia mengaitkan tagline BERTUAH yang dipakai Muflihun saat kampanye yang identik dengan nama program yang dijalankan sewaktu aktif sebagai Pj Wako Pekanbaru.
"Pemohon (Muflihun) adalah petahana. Beliau adalah Pj Wali Kota Pekanbaru masa tugas 2022-2024 yang menggulirkan program 'BERTUAH' enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon. Bahkan menggunakan BERTUAH sebagai tagline kampanye," ujar Denny.
Terkait dalil yang menyebut Agung Nugroho menggunakan organisasi Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Pekanbaru untuk kepentingan Pilwako, Denny membantah hal tersebut. Soalnya, Ketua BKMT Kota Pekanbaru merupakan istri dari Pemohon (Muflihun) sendiri.
"Jadi tidak mungkin kami yang menggunakan itu. Karena ketuanya istri dari Pemohon, sendiri" ujar Denny.
Petitum Gugatan
Sebelumnya, dalam persidangan awal gugatan pada Rabu (8/1/2025) lalu, kuasa hukum Muflihun-Ade Hartati menyampaikan dalil adanya adanya penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru oleh Agung Nugroho. Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf menyebut penyalahgunaan APBD terjadi dalam kegiatan belanja perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024. Penggunaan anggaran tersebut merupakan pokok pikiran dari calon wali kota Pekanbaru Agung Nugroho yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau.
Anggaran tersebut, kata Ahmad Yusuf, digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan yang tidak mengikuti Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023. Kegiatan tersebut tidak termasuk kriteria yang disebutkan, yaitu Asosiasi Pariwisata, Usaha Pariwisata atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan dengan legalitas terdaftar.
"Pada pelaksanaan tersebut di atas, pelaksanaan kegiatan antara lain merupakan anggota Majelis Taklim se-Kota Pekanbaru dan dalam dukungan terhadap paslon 05," ujar Ahmad.
Selain itu, Ahmad juga menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti pasangan calon nomor urut 5 (Agung-Markarius) menggunakan fasilitas pemerintah daerah, yaitu Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru untuk melakukan kampanye. Selain melakukan kampanye, pasangan calon nomor urut 5 juga memberikan souvenir kepada masyarakat yang hadir.
Adapun dalam petitumnya, Pemohon ingin MK membatalkan Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor: 864 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
MK juga diharapkan menyatakan tidak sah dan tidak mengikat seluruh Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS (Formulir Model C. Hasil Salinan- KWK Walikota), Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan Model D Hasil Kecamatan KWK Walikota) dan Model D. Hasil Kab/Ko KWK dan semua produk Keputusan dan Berita Acara yang pernah diterbitkan KPU Kota Pekanbaru dan seluruh jajarannya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Lalu, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi Penyalahgunaan APBD ditujukan untuk memunculkan pencitraan atas pasangan calon nomor urut 5 sebagai tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang bersifat secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Sehingga pelanggarnya dapat dikenakan Pasal 71 ayat (5) dan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kota.
Kemudian, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pasangan calon nomor urut 5 telah melakukan pelanggaran UU Pilkada yang dapat dikenai sanksi pembatalan atau didiskualifikasi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru.
Selanjutnya, memutuskan dan memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Pekanbaru sesuai dengan asas demokrasi dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK ditetapkan. Lalu, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki DPT yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai calon peserta Pilwalkot Pekanbaru karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada. Atau, lanjut Ahmad, meminta MK menyatakan agar KPU Kota Pekanbaru melakukan pemungutan suara ulang (PSU) selambat-lambatnya dua bulan setelah ditetapkannya putusan Mahkamah. Memutuskan bahwa Pemohon memiliki suara sah berdasarkan penghitungan yang benar suara terbanyak pemilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2024. (R-03)