Pemeriksaan Maraton KPK Sudah Sasar 40 Pejabat dan ASN Pemko Pekanbaru, Ini Daftar Lengkapnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton selama 4 hari di Kota Pekanbaru. Pemeriksaan yang berlangsung di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ini, sudah menyasar setidaknya sebanyak 40 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan beberapa pihak terkait lainnya.
Adapun pemeriksaan puluhan saksi ini terkait dengan penyidikan kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru tahun 2024 dengan 3 orang tersangka utama. Yakni eks Penjabat (Pj) Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekdako Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila.
Diketahui, sejak Senin (13/1/2025) lalu, KPK mengawali pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru. Ada 10 orang yang dimintai keterangannya sebagai saksi, yakni:
1. Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satpol PP Pemkot Pekanbaru
2. Riko Wulandari selaku Bendahara Satpol PP Pemkot Pekanbaru
3. Maria Ulfa selaku Kasubbag Keuangan Satpol PP Pemkot Pekanbaru
4. Irni Dewi Tari selaku Sekretaris Satpol PP Pemkot Pekanbaru.
5. Tengku Suhaila selaku honorer di Bagian Umum Pemkot Pekanbaru
6. Tengku Ahmed Reza Fahlevi selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Pekanbaru
7. Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemkot Pekanbaru.
8. Farid Fuaz selaku Kasubbag Keuangan Bakesbangpol Pemkot Pekanbaru
9. Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru
10. Sukardi Yasin selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pemkot Pekanbaru.
Sementara, pada Selasa (14/1/2025), penyidik KPK juga telah meminta keterangan terhadap 10 orang lainnya, yakni:
1. ER, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru
2. EDR, Bendahara Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru
3. MT, Asisten I Setdako Pekanbaru
4. BD, Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru
5. Y, Kepala BPKAD Pemerintah Kota PekanbaruPekanbaru
6. H, Kabid Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru
7. TA, Sekretaris Dinas PUPR
8. SFR, Kasubag Keuangan Dinas PUPR Pemko Pekanbaru
9. RB, Tenaga Harian Lepas Dinas PUPR
10. D, mantan sopir pribadi Novin Karmila
Pada Rabu (15/1/2025), penyidik KPK kembali memanggil sebanyak 10 orang pejabat dan ASN, yakni:
1. Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten II Setdako Pekanbaru
2. Samto, Asisten III Setdako Pekanbaru.
3. Hadi Sanjoyo, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
4. Wahyu Darmawan, Kepala UPT Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru
5. Fahrul Ichsan S, ASN pada Kementerian Dalam Negeri
6. Siti Aisah, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdako Pekanbaru
7. Mario Adilah, Inspektur Pembantu Investigasi
8. Wendi Yuliasdi, Kabid DLHK Kota Pekanbaru
9. Emma Urina Silalahi, Bendahara DLHK Kota Pekanbaru
10. Pitradewi, Bendahara pada Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru
Kemudian, pada hari ini, Kamis (16/1/2025), pemeriksaan kembali berlanjut menyasar sebanyak 10 orang pejabat dan ASN, yakni:
1. ITD, Kabid Wasnas dan PK Badan Kesbangpol Pemko Pekanbaru Tahun 2019 sampai September 2024.
2. M, Kadis Perkim Kota Pekanbaru
3. M, Kabid Ideologi Basan Kesbangpol Pemko Pekanbaru
4. RD, Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perkim Pemko Pekanbaru
5. MM, Kabid Pra Sarana Utilitas Umum Dinas Perkim Pemko Pekanbaru
6. CB, Pemimpin Kas Tenayan Raya
7. R, Sekretaris Dinas Perkim Pemko Pekanbaru
8. Kasubbag Umum Dinas Perkim Pemko
9. WA, Kasubbag Keuangan Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru
10. AH, Head Teller Cabang Pekanbaru Sudirman.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan pemeriksaan para saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin, 2 Desember 2024 lalu. Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK mengamankan 9 orang, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 6,82 miliar.
Adapun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum pada Setda Pemkot Pekanbaru.
Kegiatan OTT tersebut terkait dengan terjadinya pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.
Bahkan pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum yang berasal dari APBDP 2024. Dari penambahan itu diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.
Pengembangan Perkara?
Namun, jika dilihat dari gencarnya pemeriksaan, tampaknya KPK tengah melakukan pendalaman dan pengembangan perkara yang terkait.
Pasca tertangkapnya Risnandar, sempat muncul isu miring soal dugaan adanya 'pengkondisian' terhadap kontrak sistem pengelolaan sampah Kota Pekanbaru. Mengingat, pada Desember 2024 ini, Pemko Pekanbaru harus memutuskan pola pengelolaan sampah yang kemungkinan besar akan melibatkan pihak ketiga.
Soal isu kontrak pengelolaan sampah ini sudah dikonfirmasi wartawan ke KPK. Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menyatakan, pihaknya masih berfokus pada hasil operasi tangkap tangan (OTT), dimana terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan. Menurutnya, penyidik KPK belum mendalami lebih jauh soal adanya dugaan penerimaan lain yang diperoleh oleh Risnandar.
"Ini adalah pemeriksaan dalam waktu 1 kali 24 jam. Hal-hal lain yang mendalam tentu kami akan update setelah penyidikan lebih lanjut. Penjelasan kami hanya untuk memastikan tertangkap tangannya cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan dalam kasus pemotongan dana Ganti Uang (GU)," kata Nurul Gufron kepada media, Rabu (4/12/2024).
Menurut Nurul Gufron, informasi tambahan tetap akan menjadi bagian dari proses yang akan menjadi fokus pengembangan penyidik KPK.
"Sementara ini yang kita dapat adalah uang dicairkan dari GU sekitar Rp 8 miliar itu, dipotong Rp 2,5 miliar," kata Nurul Gufron.
Terkait uang yang diperoleh oleh Risnandar, Nurul menegaskan belum terkonfirmasi apakah telah bercampur dari sumber uang-uang yang lain.
"Belum ke sana. Itu juga akan menjadi bagian dari pemeriksaan kami," kata Nurul Gufron.
Nurul Gufron juga menerangkan, sangat terbuka kemungkinan untuk menjerat ketiga tersangka dengan pasal pidana korupsi lain, termasuk TPPU. Penambahan pasal tersebut akan dikembangkan dalam proses penyidikan.
"Dalam proses penyidikan, kemungkinan pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU akan dikembangkan dalam proses penyidikan," kata Nurul Gufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Sebelumnya, saat konferensi pers, ketiga tersangka dikenakan Pasal 12F dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor dikenal sebagai pasal gratifikasi. Adapun bunyi Pasal 12B tersebut yakni: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Ancaman hukuman untuk pasal gratifikasi yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (R-03)