SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pemeriksaan Maraton KPK Sudah Sasar 40 Pejabat dan ASN Pemko Pekanbaru, Ini Daftar Lengkapnya 

16/01/2025  ❘  21:26 WIB • Hukrim
Bagikan :
Pemeriksaan Maraton KPK Sudah Sasar 40 Pejabat dan ASN Pemko Pekanbaru, Ini Daftar Lengkapnya 

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton sebanyak 40 orang saksi dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru tahun 2024. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton selama 4 hari di Kota Pekanbaru. Pemeriksaan yang berlangsung di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ini, sudah menyasar setidaknya sebanyak 40 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan beberapa pihak terkait lainnya. 

Adapun pemeriksaan puluhan saksi ini terkait dengan penyidikan kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru tahun 2024 dengan 3 orang tersangka utama. Yakni eks Penjabat (Pj) Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekdako Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila. 

Diketahui, sejak Senin (13/1/2025) lalu, KPK mengawali pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru. Ada 10 orang yang dimintai keterangannya sebagai saksi, yakni:

1. Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satpol PP Pemkot Pekanbaru

2. Riko Wulandari selaku Bendahara Satpol PP Pemkot Pekanbaru

3. Maria Ulfa selaku Kasubbag Keuangan Satpol PP Pemkot Pekanbaru

4. Irni Dewi Tari selaku Sekretaris Satpol PP Pemkot Pekanbaru.

5. Tengku Suhaila selaku honorer di Bagian Umum Pemkot Pekanbaru

6. Tengku Ahmed Reza Fahlevi selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Pekanbaru

7. Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemkot Pekanbaru.

8. Farid Fuaz selaku Kasubbag Keuangan Bakesbangpol Pemkot Pekanbaru

9. Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru

10. Sukardi Yasin selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pemkot Pekanbaru.

Sementara, pada Selasa (14/1/2025), penyidik KPK juga telah meminta keterangan terhadap 10 orang lainnya, yakni:

1. ER, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru

2. EDR, Bendahara Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru

3. MT, Asisten I Setdako Pekanbaru

4. BD, Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru

5. Y, Kepala BPKAD Pemerintah Kota PekanbaruPekanbaru

 

6. H, Kabid Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru

7. TA, Sekretaris Dinas PUPR

8. SFR, Kasubag Keuangan Dinas PUPR Pemko Pekanbaru

9. RB, Tenaga Harian Lepas Dinas PUPR

10. D, mantan sopir pribadi Novin Karmila

Pada Rabu (15/1/2025), penyidik KPK kembali memanggil sebanyak 10 orang pejabat dan ASN, yakni:

1. Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten II Setdako Pekanbaru

2. Samto, Asisten III Setdako Pekanbaru. 

3. Hadi Sanjoyo, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

4. Wahyu Darmawan, Kepala UPT Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru 

5. Fahrul Ichsan S, ASN pada Kementerian Dalam Negeri

6. Siti Aisah, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdako Pekanbaru

7. Mario Adilah, Inspektur Pembantu Investigasi

8. Wendi Yuliasdi, Kabid DLHK Kota Pekanbaru

9. Emma Urina Silalahi, Bendahara DLHK Kota Pekanbaru

10. Pitradewi, Bendahara pada Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru

Kemudian, pada hari ini, Kamis (16/1/2025), pemeriksaan kembali berlanjut menyasar sebanyak 10 orang pejabat dan ASN, yakni:

1. ITD, Kabid Wasnas dan PK Badan Kesbangpol Pemko Pekanbaru Tahun 2019 sampai September 2024.

2. M, Kadis Perkim Kota Pekanbaru

3. M, Kabid Ideologi Basan Kesbangpol Pemko Pekanbaru

4. RD, Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perkim Pemko Pekanbaru

5. MM, Kabid Pra Sarana Utilitas Umum Dinas Perkim Pemko Pekanbaru

6. CB, Pemimpin Kas Tenayan Raya

 

7. R, Sekretaris Dinas Perkim Pemko Pekanbaru

8. Kasubbag Umum Dinas Perkim Pemko

9. WA, Kasubbag Keuangan Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru

10. AH, Head Teller Cabang Pekanbaru Sudirman. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan pemeriksaan para saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin, 2 Desember 2024 lalu. Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK mengamankan 9 orang, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 6,82 miliar.

Adapun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum pada Setda Pemkot Pekanbaru.

Kegiatan OTT tersebut terkait dengan terjadinya pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.

Bahkan pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum yang berasal dari APBDP 2024. Dari penambahan itu diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar. 

Pengembangan Perkara? 

Namun, jika dilihat dari gencarnya pemeriksaan, tampaknya KPK tengah melakukan pendalaman dan pengembangan perkara yang terkait. 

Pasca tertangkapnya Risnandar, sempat muncul isu miring soal dugaan adanya 'pengkondisian' terhadap kontrak sistem pengelolaan sampah Kota Pekanbaru. Mengingat, pada Desember 2024 ini, Pemko Pekanbaru harus memutuskan pola pengelolaan sampah yang kemungkinan besar akan melibatkan pihak ketiga.

Soal isu kontrak pengelolaan sampah ini sudah dikonfirmasi wartawan ke KPK. Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menyatakan, pihaknya masih berfokus pada hasil operasi tangkap tangan (OTT), dimana terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan. Menurutnya, penyidik KPK belum mendalami lebih jauh soal adanya dugaan penerimaan lain yang diperoleh oleh Risnandar.

"Ini adalah pemeriksaan dalam waktu 1 kali 24 jam. Hal-hal lain yang mendalam tentu kami akan update setelah penyidikan lebih lanjut. Penjelasan kami hanya untuk memastikan tertangkap tangannya cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan dalam kasus pemotongan dana Ganti Uang (GU)," kata Nurul Gufron kepada media, Rabu (4/12/2024).

Menurut Nurul Gufron, informasi tambahan tetap akan menjadi bagian dari proses yang akan menjadi fokus pengembangan penyidik KPK.

"Sementara ini yang kita dapat adalah uang dicairkan dari GU sekitar Rp 8 miliar itu, dipotong Rp 2,5 miliar," kata Nurul Gufron.

Terkait uang yang diperoleh oleh Risnandar, Nurul menegaskan belum terkonfirmasi apakah telah bercampur dari sumber uang-uang yang lain.

"Belum ke sana. Itu juga akan menjadi bagian dari pemeriksaan kami," kata Nurul Gufron.

Nurul Gufron juga menerangkan, sangat terbuka kemungkinan untuk menjerat ketiga tersangka dengan pasal pidana korupsi lain, termasuk TPPU. Penambahan pasal tersebut akan dikembangkan dalam proses penyidikan.

 

"Dalam proses penyidikan, kemungkinan pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU akan dikembangkan dalam proses penyidikan," kata Nurul Gufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya, saat konferensi pers, ketiga tersangka dikenakan Pasal 12F dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor dikenal sebagai pasal gratifikasi. Adapun bunyi Pasal 12B tersebut yakni: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Ancaman hukuman untuk pasal gratifikasi yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :KPKRisnandar MahiwaKorupsiSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Pekanbaru Bangkit dari Krisis Sampah

    Pekanbaru Bangkit dari Krisis Sampah

    Riau •
    16/01/2025 ❘ 20:51 WIB
  • Selain Untuk Memasak, Inilah 7 Manfaat Serai Bagi Kesehatan Tubuh

    Selain Untuk Memasak, Inilah 7 Manfaat Serai Bagi Kesehatan Tubuh

    Umum •
    16/01/2025 ❘ 19:25 WIB
  • DPRD Minta Siswa di Sekolah Pinggiran Kota Pekanbaru Jadi Prioritas Penerima Makan Bergizi Gratis

    DPRD Minta Siswa di Sekolah Pinggiran Kota Pekanbaru Jadi Prioritas Penerima Makan Bergizi Gratis

    Daerah •
    16/01/2025 ❘ 18:50 WIB
  • Banjir Mempura Siak Rendam Ratusan Rumah

    Banjir Mempura Siak Rendam Ratusan Rumah

    Riau •
    16/01/2025 ❘ 18:47 WIB
  • Pulau Rangsang Teras NKRI di Kepulauan Meranti Hadapi 2 Ancaman Serius: Dikepung Konsesi Hutan Industri, Dari Laut Tergerus Abrasi

    Pulau Rangsang Teras NKRI di Kepulauan Meranti Hadapi 2 Ancaman Serius: Dikepung Konsesi Hutan Industri, Dari Laut Tergerus Abrasi

    Daerah •
    16/01/2025 ❘ 18:29 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan