Ada Pejabat yang Terkait Persampahan, KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Pemko Pekanbaru, Ini Daftar Lengkapnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyidikan kasus korupsi yang menjadikan eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekdako Indra Pomi Nasution sebagai tersangka, berujung pada pemeriksaan puluhan bekas anak buahnya. Sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru kembali diperiksa penyidik korps antirasuah di gedung BPKP Perwakilan Riau di Jalan Sudirman.
Ini merupakan gelombang kedua pemeriksaan yang dilakukan KPK sejak Senin (13/1/2025) lalu. Sejumlah pejabat setingkat eselon dua telah dijadwalkan dimintai keterangannya pada Rabu (15/1/2025).
Namun, dalam pemeriksaan yang terbaru, penyidik KPK mulai menyasar pejabat yang terkait dengan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemko Pekanbaru. Sebagaimana diketahui, sejak awal tahun 2025, masalah pengelolaan sampah kembali menghantui warga Pekanbaru. Bahkan, sejak Selasa lalu, Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat telah menetapkan status darurat sampah.
Penetapan status darurat sampah ini justru dilakukan saat Pemko Pekanbaru telah menunjuk rekanan baru untuk pengangkutan sampah, yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dengan nilai kontrak mencapai Rp 33 miliar untuk masa kontrak 6 bukan pertama.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan hari ini pihaknya menjadwalkan pemeriksaan sebanyak 10 aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Dari 10 saksi yang diperiksa, setidaknya 3 orang di antaranya berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Termasuk Kepala UPT Pelayanan Persampahan pada DLHK Pekanbaru Wahyu Darmawan.
Berikut daftar 10 ASN yang diperiksa oleh KPK:
1. Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten II Setdako Pekanbaru
2. Samto, Asisten III Setdako Pekanbaru.
3. Hadi Sanjoyo, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
4. Wahyu Darmawan, Kepala UPT Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru
5. Fahrul Ichsan S, ASN pada Kementerian Dalam Negeri
6. Siti Aisah, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdako Pekanbaru
7. Mario Adilah, Inspektur Pembantu Investigasi
8. Wendi Yuliasdi, Kabid DLHK Kota Pekanbaru
9. Emma Urina Silalahi, Bendahara DLHK Kota Pekanbaru
10. Pitradewi, Bendahara pada Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru
"Pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024," kata Tessa Mahardika Sugiarto kepada media Rabu sore.
Sebelumnya, pada Senin (13/1/2025) lalu, penyidik KPK juga telah memeriksa 10 pejabat dan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Berikut daftar 10 pejabat dan pegawai Pemko Pekanbaru yang diperiksa KPK pada Senin lalu:
1. Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satpol PP Pemkot Pekanbaru
2. Riko Wulandari selaku Bendahara Satpol PP Pemkot Pekanbaru
3. Maria Ulfa selaku Kasubbag Keuangan Satpol PP Pemkot Pekanbaru
4. Irni Dewi Tari selaku Sekretaris Satpol PP Pemkot Pekanbaru.
5. Tengku Suhaila selaku honorer di Bagian Umum Pemkot Pekanbaru
6. Tengku Ahmed Reza Fahlevi selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Pekanbaru
7. Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemkot Pekanbaru.
8. Farid Fuaz selaku Kasubbag Keuangan Bakesbangpol Pemkot Pekanbaru
9. Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru
10. Sukardi Yasin selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pemkot Pekanbaru.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin, 2 Desember 2024 lalu. Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK mengamankan 9 orang, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 6,82 miliar.
Adapun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum pada Setda Pemkot Pekanbaru.
Kegiatan OTT tersebut terkait dengan terjadinya pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.
Bahkan pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum yang berasal dari APBDP 2024. Dari penambahan itu diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar. (R-04)