Kejati Riau Setop Pengusutan Proyek Taman Burung di Siak, Klaim Tak Ada Korupsi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan tidak ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Taman Burung Jauhari di Kabupaten Siak tahun anggaran 2014 dan 2017.
Berdasarkan fakta yang dihimpun, tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau Zikrullah dalam pernyataannya, Rabu, menjelaskan bahwa tim telah melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen terkait pembangunan Taman Burung Jauhari, yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Siak.
Hasilnya diketahui bahwa pembangunan telah selesai 100 persen dan temuan kelebihan bayar telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berdasarkan hasil audit BPK, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp14.355.835,76 pada tahun 2014 dan Rp9.598.822 pada tahun 2017. Namun, kelebihan bayar tersebut telah dikembalikan oleh pelaksana dan rekanan melalui penyetoran ke kas negara," ujar Zikrullah.
Ia menambahkan, untuk kelebihan bayar tahun 2014, pelaksana proyek telah melakukan penyetoran sebesar Rp5 juta pada 2 November 2015 dan Rp9.355.835,76 pada 22 Oktober 2021.
Sementara itu, kelebihan bayar tahun 2017 telah dilunasi oleh rekanan pada 31 Juli 2017 sebesar Rp9.598.822.
"Dengan pengembalian kelebihan bayar tersebut dan tidak adanya temuan pelanggaran lain, maka tidak ada perbuatan melawan hukum atau unsur pidana dalam kasus pembangunan Taman Burung Jauhari," katanya.
Zikrullah juga menyebutkan bahwa berdasarkan fakta dan dokumen yang ada, kasus ini belum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
"Kami tetap berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan setiap proyek yang didanai APBD berjalan sesuai aturan, namun dalam kasus ini tidak ditemukan pelanggaran hukum," pungkas Zikrullah. (R-04)