Tok! Kota Pekanbaru Resmi Berstatus Darurat Sampah, Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penanganan sampah yang tak kunjung beres memicu penetapan status darurat sampah Kota Pekanbaru. Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat menetapkan status darurat sampah sejak Selasa (14/1/2025).
Penetapan status tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat.
Masalah sampah di Kota Pekanbaru menjadi bencana musiman saban tahun yang tak pernah selesai penanganannya. Meski pada akhir tahun lalu, Pemko Pekanbaru telah menetapkan kontraktor pengangkutan sampah yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP), namun tumpukan sampah di sejumlah titik bukannya bisa diangkut.
Padahal, nilai kontrak pengangkutan sampah yang diberikan Pemko Pekanbaru kepada PT EPP senilai Rp 33 miliar untuk jangka waktu 6 bulan ke depan sejak Januari 2025. Kegagalan sistem pengangkutan sampah ini memicu tanda tanya publik, soal kemampuan PT EPP untuk menunaikan kewajibannya.
Berdasarkan SK tersebut, penetapan status darurat sampah itu berlaku selama 7 hari mulai tanggal 15-21 Januari 2025 mendatang.
Penetapan status itu dalam rangka menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bidang persampahan.
Dengan penetapan statusbdarurat sampah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diperintahkan menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk mengangkut sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
DLHK juga diminta untuk menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengangkut sampah dari sumber dan TPS ke TPA.
Kemudian DLHK juga diminta untuk memberitahukan kepada masyarakat agar mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri dan mengurangi penggunaan plastik.
Adapun bahan bakar minyak kendaraan dalam pelaksanaan pengangkutan sampah dari sumber dam TPS ke TPA menjadi beban pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan tahun 2025.
Begitu juga dengan tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan mobil dinas operasional sampah DLHK dari sumber sampah dan TPS ke TPA tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan. (R-04)