Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Terpilih Dijadwalkan 10 Februari 2025
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti terpilih, AKBP (Purn) H. Asmar dan Muzamil Baharuddin, direncanakan berlangsung pada 10 Februari 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, setelah menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Edi Susanto, menyatakan bahwa pelantikan ini sesuai jadwal yang ditetapkan, karena tidak ada gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 dari Kabupaten Kepulauan Meranti di Mahkamah Konstitusi (MK).
Edi Susanto, memastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan berlangsung sesuai jadwal. Hal ini disampaikan setelah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Edi menjelaskan bahwa sesuai hasil rapat dengan Pemprov Riau, daerah yang tidak menghadapi perselisihan hasil Pilkada pada 27 November 2024 akan melaksanakan pelantikan kepala daerah seperti yang telah direncanakan sebelumnya.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti terpilih bisa berlangsung tanpa hambatan, menandai awal kepemimpinan baru untuk periode 2025-2030.
"Pelantikan akan tetap berjalan sesuai jadwal awal, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota," ungkap Edi.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Ditjen Otda melalui Zoom pada 14 Januari 2025, pemerintah daerah diminta untuk segera melengkapi persyaratan administrasi, seperti pelaksanaan Badan Musyawarah (Banmus) dan rapat paripurna DPRD. Dokumen tersebut harus disampaikan melalui sistem unit layanan administrasi paling lambat 16 Januari 2025.
Edi juga menjelaskan bahwa Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengatur pelantikan kepala daerah serentak dalam waktu 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bagi petahana yang terpilih kembali, jabatannya berakhir pada 10 Februari 2025, dan langsung dilantik dengan SK terbaru," tambahnya.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali, menegaskan pihaknya segera menggelar rapat paripurna untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.
"Hasil penetapan KPU akan diparipurnakan di DPRD sebagai salah satu syarat administrasi untuk pengurusan SK pelantikan," jelas Khalid.
Dengan berbagai langkah persiapan yang telah dilakukan, pelantikan kepala daerah Kepulauan Meranti untuk periode 2025-2030 diharapkan berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(R-01)