Dituding Lakukan Pelanggaran TSM, KPU Siak Bersiap Tangkal Dalil Gugatan Alfedri-Husni di Sidang MK
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - KPU Siak tidak gentar menghadapi gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan jawaban yang akan dibacakan pada sidang kedua, 20 Januari 2025 mendatang.
“Kami saat ini sedang memfinalisasikan jawaban bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN), Insyaallah kita sangat siap memberikan jawaban,” ujar Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan, Senin (13/1/2024).
Ia mengatakan, akan menangkal semua materi permohonan pemohon yang telah mengatakan KPU melakukan tindakan merugikan Paslon 03 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Sebelum tanggal 17 Januari 2025 selesai, karena batas penyerahan jawaban ke MK pada jam kerja di tanggal 17 itu,” ujarnya.
Agenda sidang kedua pada 20 Januari 2025 nanti adalah pembacaan jawaban dari pihak Termohon (KPU) serta pihak terkait dan Bawaslu Siak. Dari pihak KPU Siak yang akan membacakan jawaban adalah JPN.
“Mudah-mudahan lancar, sebagai Termohon tentunya kami akan berupaya mempertahankan putusan KPU tentu dengan jawaban-jawaban yang rasional dan mendalam,” katanya.
Dalam perkara PHPU Kada kabupaten Siak ini yang menjadi Pemohon adalah Paslon Bupati -Wakil Bupati Siak nomor urut 03 atau petahana Alfedri-Husni. Sedangkan Termohon adalah KPU Siak dan pihak terkait Paslon nomor urut 02 serta Bawaslu Siak.
Sebelumnya diberitakan, dalam petitumnya Pemohon, mereka meminta majlis hakim MK mengabulkan semua permohonannya.
Di antaranya meminta membatalkan keputusan KPU Kabupaten Siak nomor 1120 Tahun 2024 tentang penetapan suara hasil pemilihan bupati - wakil bupati Siak tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2024.
Selain itu, petahana juga meminta agar majlis memerintahkan kepada KPU Siak untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se -kabupaten Siak. Atau setidak-tidaknya di sekitar 80 TPS yang dimuat dalam petitumnya.
TPS yang diminta dilakukan PSU tersebar di sejumlah kecamatan, yaitu kecamatan Siak, Bungaraya, Dayun, Kerinci Kanan, Lubukdalam, Mempura, Minas, Pusako, Koto Gasib, Sabak Auh, Sungai Mandau, Tualang, Kandis, Sungai Apit.
Kuasa Hukum petahana mengatakan, pihaknya telah mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat dalil yang diberikan dalam pokok permohonannya.
Sidang pendahuluan perkara PHPU Kada kabupaten Siak di MK di laksanakan Kamis (9/1/2025) malam. Calon Bupati Siak petahana Alfedri langsung hadir dan duduk di samping tim kuasa hukumnya. Dalam perkara ini, petahana menggugat KPU Siak atas tuduhan telah melakukan kecurangan yang menguntungkan Paslon nomor urut 2, Afni -Syamsurizal.
Atas dalil gugatan ini, pihak termohon KPU Siak dan pihak terkait Paslon 02 Afni-Syamsurizal, bersama dengan Bawaslu Siak akan memberikan jawaban dan kesaksian pada sidang lanjutan, 20 Januari 2025. (R-03)